Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Buton Hanya Diikuti Satu Pasangan, Panwaslu Rekomendasikan Pendaftaran Dibuka Lagi 1 Jam

Kompas.com - 11/10/2016, 14:20 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BUTON, KOMPAS.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kembali membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah selama satu jam.

“Rekomendasi ini kami keluarkan atas temuan-temuan Panwas termasuk laporan masyarakat. Salah satunya kami rekomendasikan KPUD Buton buka kembali pendaftaran Pilkada selama satu jam untuk bakal pasangan calon,” kata Ketua Panwaslu Buton, La Saluru, Selasa ( 11/10/2016).

Menurut La Saluru, ada beberapa tahapan yang tidak dilaksanakan KPU Buton. Antara lain sebelum pukul 23.00 anggota KPU sudah meninggalkan kantornya.

Seharusnya anggota KPU Buton meninggalkan kantornya sampai pukul 24.00 Wita atau masa tutup pendaftaran.

Selain itu, sebut dia, bila pemeriksaan dokumen bakal calon pasangan tidak memenuhi syarat setelah dilakukan pemeriksaan KPU, seharusnya KPU mengeluarkan berita acara tidak memenuhi syarat dan dokumen dikembalikan untuk diperbaiki.

“Namun saat itu, tidak ada kepastian hukum. KPU sudah meninggalkan kantornya dan belum ada pengembalian dokumen, KPU sudah meninggalkan kantor, jadi ini pasangan calon tidak mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Panwaslu juga memberikan rekomendasi agar KPU Buton untuk mengembalikan dokumen bakal pasangan calon, dan juga merekomendasikan agar komisioner KPU Buton diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Rekomendasi ini sudah kami keluarkan dan kami sampaikan untuk di jawab dan kami harap semoga KPU melaksanakannya,”ucap La Saluru.

Sementara itu, Ketua KPU Buton, Alimudin, mengaku sulit untuk menindak lanjuti rekomendasi Panwaslu untuk membuka satu jam masa pendaftaran kembali. Ia juga mempertanyakan dasar membuka satu jam sisa pendaftaran.

“Merekomendasi satu jam sisa itu petunjuknya apa dasarnya. Kalau meninggalkan kantor, kita sama-sama dengan Panwas ketika itu saat kita dievakuasi. Kami tidak bisa berbuat sendiri atas kehendak dan kemauan KPU Buton, tetapi mengacu pada petunjuk ataupun arahan-arahan dari KPU provinsi ataupun KPU RI,” terang Alimudin.

Ia mengatakan, KPU juga hendak mengembalikan berkas syarat pencalonan H Hamin – Farid Bachmid, namun tim H Hamin menolak mengambilnya.

Ia menyatakan siap diperiksa DKPP pusat terkait rekomendasi Panwaslu. 

Sebelumnya diberitakan, Pemilihan Kepala Daerah 2017 di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, dipastikan hanya akan diikuti satu pasangan bakal calon tunggal yakni Samsu Umar A Samiun - La Bakry.

 

Hal ini terjadi setelah pendaftaran dari pasangan calon lain H Hamin Farid Bahmid ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton.

Hal ini terjadi setelah pendaftaran dari pasangan calon lain H Hamin Farid Bahmid ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com