Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pengawal Pengiriman Sabu, Mantan Tentara Ditangkap beserta Komplotannya

Kompas.com - 07/10/2016, 20:07 WIB

JAMBI, KOMPAS.com - Anggota Badan Nasional Narkotika Provinsi Jambi mengamankan lima anggota sindikat narkoba antarprovinsi, termasuk seorang mantan anggota TNI yang ikut mengawal pengiriman sabu-sabu dari Medan, Sumatera Utara menuju Jambi.

Hasil pengungkapan kasus sindikat narkoba antar provinsi dengan tertangkapnya lima tersangka oleh anggota BNN Jambi di Kabupaten Sarolangun pada Jumat, satu pelaku diantaranya adalah mantan anggota TNI yang sudah dipecat dari kesatuannya, kata

Kepala BNN Jambi Ghiri Prawijaya mengatakan, kelima orang yang ditangkap itu adalah MN, mantan tentara berinisial JS, RS, KR, dan ID. Mereka ditangkap pada tempat berbeda di Kabupaten Sarolangun dan Merangin, Provinsi Jambi, setelah mencoba memasok narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 garam dan 500 butir pil ekstasi dari Medan ke Jambi.

Ghiri menyebutkan, sejak dua pekan lalu, dua tim yang dibentuk dan diketuainya mendapatkan informasi adanya jaringan sindikat narkoba di beberapa kabupaten di Jambi.

Salah satu tim menangkap tiga pelaku di jalan lintas Sumatera wilayah Kabupaten Bungo menuju Merangin pada Jumat (7/10/2016) dini hari. Pada waktu bersamaan, regu lainnya menciduk MN dan JS di daerah Mandiangin, Sarolangun. Keduanya membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram dan 500 butir pil ekstasi siap edar dengan harga ratusan juta rupiah.

Pelaku mengaku bahwa kedua narkotika itu dibawa dari Medan dan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova warna putih menuju Sarolangun. Mereka ditangkap saat akan menyerahkan barang tersebut.

"Selama ini pihak BNN Jambi sudah berkoordinasi dengan BNN Medan untuk mengintai jaringan antarprovinsi itu dan setelah dipastikan mereka akan bertransaksi, makanya ditangkap di Jambi," kata Ghiri, Jumat.

Tersangka MN mengatakan, dirinya mengambil sabu-sabu dan pil ekstasi itu dari salah satu bandar besar di Aceh yang dikirim ke Medan. Ia membawanya dengan pengawalan JS, yang pernah berdinas di kesatuan Batalyon 134/Tuah Sakti. JS sudah dipecat pada 31 Juli 2015 atas berbagai kasus, di antaranya disersi atau tidak masuk kerja dan perbuatan pelanggaran hukum lain.

Selain menyita sabu-sabu dan ekstasi, BNN juga menyita 11 unit ponsel untuk bertransaksi, perangkat isap sabu atau bong, timbangan digital, dan satu unit mobil yang digunakan pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com