Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimutasi via SMS, 16 Kepsek di Wakatobi Mengadu ke Ombudsman

Kompas.com - 06/10/2016, 20:14 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Sekitar 16 kepala sekolah tingkat SMAN di Kabupaten Wakatobi, Kamis (6/10/2016), mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kendari, lantaran dimutasi tanpa jabatan alias nonjob.

Anehnya, pergantian 16 dari 18 kepala SMAN yang ada di Kabupaten Wakatobi itu hanya disampaikan melalui pesan singkat atau SMS.

Hal itu diungkapkan kepala SMAN 6 Wangi-wangi, Hasanuddin. Ia mengaku, pencopotan dirinya sebagai kepala sekolah diterima melalui pesan singkat pada 27 September lalu.

“Tiba-tiba muncul SMS bahwa saya dimutasi, begitu juga teman-teman kasek lain. Ada juga yang ditelepon langsung oleh teman-teman yang sudah lebih awal menerima informasi pergantian itu,” tutur Hasanuddin seusai melapor di kantor ORI perwakilan Sultra di Kendari, Kamis (6/10/2016).

Lebih lanjut Hasanuddin mengungkapkan, ia dimutasi di SMAN Lentea, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi dan hanya menjadi guru biasa. Begitu juga dengan kepala sekolah lainnya.

Sementara, kepala sekolah yang menggantikannya langsung menanyakan sisa anggaran dan mengganti data pokok pendidik dan tenaga kependidikan atau Dapodik. Tindakan ini dinilai Hasanuddin layaknya perampokan.

“Belum ada SK-nya sudah masuk sekolah dan belum ada juga serah terima. Kasek baru datang di sekolah langsung tanyakan anggaran dan ganti Dapodik secara sembarangan, masuk akal kah begitu," kesalnya.

Pihaknya juga sudah menanyakan mutasi tersebut ke Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Wakatobi, namun mereka mengaku tidak mengetahuinya.

"Tidak bisa sembarang melakukan mutasi harus melalui Baperjakat. Kami juga sudah tanya ke pihak yang berwenang, mereka juga tidak tahu. Ternyata SK pergantian kami ditandatangani pjs Sekda Wakatobi," kata Hasanuddin.

Oleh karena itu, para kepala sekolah ini melaporkan mutasi tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sultra, DPRD Sultra, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra dan Mendagri.

Sebab, menurut wakil ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah se-Wakatobi, Yuwono, kewenangan mutasi tenaga pendidikan menengah (Dikmen) sudah ditangani oleh provinsi sejak 31 Maret 2016.

“Kabupaten sudah tidak punya kewenangan. Sebab, berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2014 yang berhak mutasi guru dan kepala sekolah menjadi kewenangan provinsi,” paparnya.

Pergantian itu, lanjut Yuwono, melanggar Undang-undang Pilkada yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati dan wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan dalam jangka waktu 6 bulan sejak pelantikan.

"Bupati Wakatobi dilantik pada 26 Juni 2016, jadi belum bisa melakukan mutasi karena jabatannya belum enam bulan," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com