GOWA, KOMPAS.com - Tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Gowa dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan kembali membekuk seorang pelaku pembakaran kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dari hasil penangkapan ini, total pelaku pembakaran yang telah dibekuk berjumlah delapan orang.
Baca juga: Tujuh Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Gowa Masih Anak-anak
Pelaku berinisial AG ditangkap di Jalan Malino, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa sekitar pukul 17.00 Wita pada Kamis (29/9/2016).
"AG ini dibekukan berdasarkan pengembangan dari enam orang sebelumnya dan sekarang sudah kami serahkan ke tim polda untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelas Aiptu Paulus Malelak, kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polres Gowa.
Kasus pembakaran kantor DPRD Gowa sendiri terjadi pada Senin (26/9/2016) lalu saat unjuk rasa keluarga kerajaan Gowa menuntut pembatalan Peratura Daerah (Perda) Lembaga Adat Daerah (LAD).
Perda tersebut mengatur bahwa kedudukan lembaga adat diambilalih oleh pemerintah kabupaten. Ini artinya, bupati menggantikan fungsi raja Gowa sebagai pemangku adat tertinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.