Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Sita 18 Kilogram Sabu dari Komplotan Pengedar Bersaudara

Kompas.com - 15/09/2016, 20:59 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Bobi Handoko (24) dan Reza alias Keling diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN). Keduanya diduga anggota jaringan pengedar sabu di Medan.

Saat ditangkap, salah seorang dari mereka sedang melakukan transaksi, sementara temannya menunggu di hotel. Dari tangan kedua orang itu, petugas menyita 18 kilogram sabu.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, penangkapan tersangka atas kerja sama BNN Sumut, Polda Sumut, Bea Cukai dan Polresta Medan.

Sewaktu ditangkap, Reza mengaku sebagai anggota TNI. Dia memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan baret hijau.

"Ternyata dia TNI palsu, KTA-nya juga palsu. Saat ini dia menjalani perawatan karena saat ditangkap sedang overdosis," kata Arman, Kamis (15/9/2016).

Setelah menangkap kedua tersangka, BNN kemudian menggeledah rumah Bobi di Jalan Setia Luhur, Gang Sendiri, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Dari rumah barisan keempat yang merupakan milik bibinya ditemukan satu tas berisi 16 bungkus sabu-sabu dengan total berat 18 kilogram. Bobi menyimpannya di lemari pakaian.

"Komplotan ini punya hubungan keluarga semuanya. Saudara, bibi, dan adik tersangka terindikasi terlibat dalam jaringan ini. Paman dan bibi tersangka masih buron. Kami imbau supaya menyerahkan diri karena identitasnya sudah kita kantongi. Kasihan dua anaknya yang ditinggalin," ucapnya.

Menurut Arman, pihaknya selain memburu paman dan bibi tersangka, juga memburu pembeli sabu-sabu, sebab sekitar enam kilogram sudah diedarkan keduanya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan lima tersangka di Indo Grosir Medan beberapa waktu lalu. Saat itu, BNN menyita barang bukti 11 kilogram sabu-sabu.

"Kita lakukan pengembangan di Jakarta, di sana kita sita sabu-sabu sebanyak 35 kilogram dari tersangka bernama Din. Komplotan ini sudah lama beroperasi karena jaringannya terungkap di Jakarta dan Medan pada Maret lalu," kata Arman lagi.

Namun, tersangka Bobi mengaku baru sekali ini terlibat. Pengakuannya, sabu berasal dari Malaysia masuk melalui perairan Aceh kemudian dibawa ke Medan.

Kedua tersangka yang diringkus akan dikenakan Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 124 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati.

Sementara Kepala Lingkungan XI Sujono yang tak lain paman tersangka Bobi mengatakan, keponakannya sudah empat bulan berstatus pengangguran. Sebelumnya, dia bekerja di proyek menara milik salah satu perusahaan telekomunimasi. Dirinya tidak menyangka Bobi terlibat dalam kasus ini.

"Mungkin dia cuma kurir, barangnya punya orang lain," kata Sujono.

Kompas TV Oknum Polisi Tertangkap Sedang Pesta Sabu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com