BAUBAU, KOMPAS.com - Seorang sopir angkutan umum, La Ode Andi Ali, dilaporkan setelah mencabuli adik iparnya sendiri, NS (14), hingga hamil.
"Pelaku kami bekuk di kampung halamannya di Raha. Pelaku ini mencabuli korban dua kali di rumah korban," kata Kapolsek Sorawolio, AKP Haerun Ali, Rabu (14/9/2016).
Selama ini, pelaku diketahui tinggal bersama keluarga istrinya di Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Saat tahu kondisi korban telah hamil, pelaku langsung kabur melarikan diri ke Raha, Kabupaten Muna.
"Keluarga korban membuat laporan di sini. Saya langsung perintahkan agar pelaku cepat ditangkap. Anggota kami bersama keluarga korban yang tahu alamat pelaku langsung menuju ke Raha," ujarnya.
Pelaku dibekuk tanpa perlawanan lalu dibawa ke Kota Baubau untuk menjalani pemeriksaan.
"Saat tiba di sini, pelaku nyaris dihakimi warga. Warga di sini sudah memenuhi halaman Polsek ini. Untuk menghindari amukan massa, pelaku saya titip di tahanan Polresta," ucap Haerun.
Kini, pelaku Ali mendekam di ruang tahanan Polresta Baubau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.