Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Makassar Sita 300 Motor Modifikasi yang Melanggar Aturan

Kompas.com - 09/09/2016, 09:48 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Hampir sebulan, Satuan Lalu Lintas di jajaran Polrestabes Makassar menyita sedikitnya 300-an unit motor yang dinilai salah modifikasi hingga melabrak aturan lalu lintas.

Adapun motor yang kebanyakan disita, yakni jenis sport dan trail. Motor-motor yang disita oleh Polantas di jalanan itu karena tidak dilengkapi dengan pelat kendaraan yang dipasang di spakbor belakang motor.

Tidak adanya pelat kendaraan itu lantaran spakbor belakang motor dihilangkan agar terlihat lebih ramping dan keren seperti motoGP. Belum lagi pelanggaran pada knalpot kendaraan yang berisik.

"Rata-rata kita tangkap motor sport dan trail 30-an unit. Meski ada surat-surat lengkapnya, tetapi kita tetap melakukan penyitaan kendaraan. Kendaraan boleh ditukar dengan STNK, jika motor sudah dilengkapi dan diubah knalpotnya di kantor polisi," kata Kaurbin Ops Sat Lantas Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edhy Suprayadi, Jumat (9/9/2016).

Kendaraan modifikasi yang salah akan tetap ditindak tegas dan dikenakan tilang. Adapun denda tilang akan dibayar setelah pemiliknya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

"Kita cuman jalankan undang-undang. Pokoknya, siapa pun itu yang mengenakan kendaraan bermasalah akan ditilang," tegasnya.

Edhy menambahkan, saat ini banyak motor trail yang khusus untuk gunung berkeliaran di Kota Makassar. Padahal, aturannya motor trail bukan untuk digunakan di dalam kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com