Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Dapat Tunjukkan Paspor, 48 WNA Asal China Diamankan

Kompas.com - 07/09/2016, 23:13 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Tim pengawasan orang asing (Tim Pora) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kalbar mengamankan 48 warga asal China yang bermasalah dengan dokumen keimigrasian di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Kepala Kanwil Kemenkum Ham Kalbar Bambang Widodo, mengatakan, ke-48 orang tersebut diamankan petugas gabungan ketika melakukan operasi pengawasan keberadaan orang asing di dua kabupaten tersebut.

Operasi pertama dilakukan pada 31 Agustus 2016 mengamankan 27 WNA asal China di Bandara Rahadi Usman Ketapang dan 10 orang di rumah warga. Kemudian keesokan harinya pada 1 September kembali mengamankan 7 orang di PT Sepco sub kontraktor PT WHW Ketapang dan 4 orang saat tengah berada di hotel.

"Mereka diamankan karena tak dapat menunjukkan dokumen paspor dan overstay selama tinggal di Indonesia," kata Bambang, Rabu (7/9/2016).

Saat ini, ujar Bambang, 48 WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen keimigrasian mereka.

“Saya minta kepada semua penjamin, sponsor atau perusahaan yang mendatangkan orang asing di Indonsia untuk mengurus perizinan secara benar sesuai dengan peraturan yang beriaku," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com