Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Warga Malaysia Pelaku Perdagangan Orang di Sambas

Kompas.com - 05/09/2016, 17:51 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

SAMBAS, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Sambas mengamankan seorang warga Malaysia bernama Achmad Ardi bin Abdullah (33), warga Bekenu, Sarawak, Malaysia, Jumat (2/9/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Sambas AKBP Cahyo Hadiprabowo mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi terkait adanya pengiriman TKI non prosedural melalui pos Lintas Batas Batas Negara di Aruk, Sajingan, Kabupaten Sambas.

Saat diamankan, pelaku bersama 10 orang calon TKI, terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan. Di antara 10 orang tersebut, juga terdapat anak dibawah umur. Mereka dibawa menggunakan mobil jenis bak terbuka jenis Toyota Hilux.

"Pelaku bersama korban diamankan saat sedang berhenti di perjalanan menuju perbatasan dan berada di rumah makan Dinda Fudun Sajingan, Desa Kalau, Kecamatan Sajingan besar Kabupaten Sambas," ujar Cahyo, Senin (5/9/2016).

Berdasarkan pengakuan pelaku, para calon TKI tersebut akan dipekerjakan di Malaysia. Namun, sebelum rencana itu terlaksana sudah terendus terlebih dahulu oleh petugas, sehingga niat jahat tersebut dapat digagalkan.

"Mereka diamankan karena tidak memiliki izin untuk menempatkan atau mempekerjakan tenaga kerja keluar negeri," ujar Cahyo.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat ini Polres Sambas masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak pihak terkait dan mengembangkan penyelidikan terhadap kasus ini," ujar Cahyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com