Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan TKI Dimulai dari Desa

Kompas.com - 25/08/2016, 18:03 WIB

INDRAMAYU, KOMPAS — Perlindungan terhadap buruh migran dimulai dari desa. Selain membuat regulasi terkait perlindungan bagi warga desa yang menjadi buruh migran, aparat desa dapat memberdayakan purnatenaga kerja Indonesia untuk membuka usaha.

Desa Majasari, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menerapkan hal itu. Predikat Desa Terbaik Tingkat Nasional 2016 jatuh pada desa yang luas sawahnya 201 hektar itu.

"Desa merupakan garda terdepan perlindungan terhadap TKI (tenaga kerja Indonesia) meski kewenangan terkait TKI ada di pemerintah pusat. Desa harus memastikan warganya yang menjadi TKI menempuh prosedur yang sesuai," ujar Kepala Desa Majasari Wartono kepada Kompas, Selasa (23/8), di Indramayu.

Karena itu, pihaknya membentuk Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Desa Majasari. Peraturan yang diinisiasi Wartono itu hadir setelah melihat banyak warga desanya yang mengalami masalah ketika menjadi TKI. Bahkan, tidak sedikit warga Majasari yang menjadi TKI malah tertipu karena menempuh jalur perekrutan non prosedural, termasuk Juhariah, istri Wartono.

Isi perdes antara lain mewajibkan pihak sponsor atau perekrut calon TKI, pemberi izin calon TKI, dan calon TKI melapor ke desa. Selain mengecek dokumen calon TKI, pihak desa juga memastikan sponsor legal dan melaporkan aktivitasnya.

"Jadi, ada tiga surat bermaterai yang ditandatangani tiga pihak. Intinya, desa mengetahui dan memastikan kondisi warganya baik-baik saja selama jadi TKI," ujar Wartono.

Bekerja sama dengan Tifa Foundation, Desa Majasari juga membentuk paralegal CBO (community based organization) Zulfikar, untuk mengadvokasi jika warga desa yang menjadi TKI mengalami problem. "Pada 2012, lima warga kami yang menjadi TKI terkena berbagai masalah, seperti perekrutan ilegal hingga hilang kontak. Sekarang, hanya satu warga yang hilang kontak," ujar Wartono.

Keluarga TKI

Keluarga TKI juga diberdayakan. Suami para TKI asal Majasari juga mendapat bantuan dari Kementerian Pertanian pada 2013 berupa pinjaman sapi untuk dipelihara. "Saat itu hanya 32 sapi. Sekarang, sudah berkembang menjadi sekitar 200 sapi. Suami para TKI ada pekerjaan sehingga stigma bahwa suami TKI hanya menghamburkan uang kiriman dari istri itu tak terjadi di sini," kata Wartono.

Para purna-TKI juga diberdayakan oleh pihak desa. Berkat bantuan PT Bank BNI (Persero), Desa Majasari memiliki Rumah Edukasi TKI yang terletak di Blok Tanasin. Di rumah itu, purna TKI diberi keterampilan dan manajemen keuangan serta akses permodalan.

Berkat berbagai inovasi itu, desa yang anggaran pendapatan dan belanja desanya Rp 1,5 miliar itu mendapat predikat Desa Terbaik Tingkat Nasional 2016 untuk regional Jawa-Bali. Menurut Wartono, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan piala desa terbaik itu di Kementerian Dalam Negeri, Senin (15/8).

Sholehah (34), warga Majasari yang pernah menjadi TKI di Arab Saudi selama sembilan tahun, mengatakan, aparat desa mendorong mantan TKI memiliki keterampilan sehingga dapat membuka usaha. Saat ini, Sholehah menjadi anggota kelompok TKI Purna Mandiri di Majasari. "Dari membuat tas, saya bisa mendapat omzet Rp 2 juta per bulan," ujarnya.

Pembebasan TKI

Masih terkait dengan TKI, Pemerintah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, sedang mengupayakan pembebasan warganya yang tersandung kasus hukum di Arab Saudi. Untuk membebaskan warganya, Aminah (48), Pemkab berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.

Aminah ditahan aparat Arab Saudi karena diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap warga negara Indonesia di negara itu. Aminah bersama Darmawati, rekannya yang berasal dari Kabupaten Banjar, Kalsel, didakwa membunuh dengan cara memutilasi korban pada 27 Mei 2002.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com