Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers Temukan Bukti TNI Lakukan Kekerasan terhadap Jurnalis di Medan

Kompas.com - 23/08/2016, 19:09 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Hasil investigasi Satuan Tugas (Satgas) Dewan Pers terkait kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi damai warga Sari Rejo berujung bentrok dengan personel dari TNI AU menemukan bukti-bukti kekerasan yang dilakukan aparat.

Anggota Satgas Kamsul Hasan mengatakan, pihaknya telah bertemu korban dan komunitas jurnalis di Medan untuk mencari bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus ini.

"Kita temukan foto anggota TNI mengembalikan alat kerja, dompet dan ponsel kepada satu jurnalis yang jadi korban. Kalau ada pengembalian barang, berarti sudah ketahuan siapa yang melakukan perampasan," kata Kamsul seusai bertemu korban dan tim Advokasi Pers Sumut di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Medan, Selasa (23/8/2016).

Baca juga: Warga Medan Bentrok dengan TNI AU, 11 Orang Terluka Termasuk Jurnalis

Bukti-bukti yang mereka temukan, lanjutnya, akan menjadi petunjuk kuat untuk segera membawa kasus ini diproses hukum. Dia juga mengaku menemukan bukti penganiayaan yang dilakukan secara perorangan dan bersama-sama.

Pelaku penganiayaan dapat dikenai pemberatan sesuai Pasal 170 KUHPidana bila terbukti korban mengalami luka berat seperti patah tulang yang dilaporkan.

"Ancaman hukumannya tujuh sampai sembilan tahun. Kita akan berikan laporan terkait kasus ini kepada ketua Dewan Pers, selanjutnya memberikan resume kepada Panglima TNI," ucap Kamsal.

Anggota Satgas lain, Hendra Makmur mengapresiasi kekompakan organisasi jurnalis di Medan dalam mengadvokasi dan mengawal kasus ini. Aksi-aksi solidaritas yang mengecam tindakan arogan TNI tidak hanya terjadi di Kota Medan tapi hampir di seluruh Indonesia.

Ia berharap putusan pengadilan militer nantinya merujuk pada putusan perkara kekerasan terhadap pekerja media yang juga dilakukan TNI di Padang dan Pekanbaru.

"Putusan dua kasus tersebut bisa menjadi rujukan pengadilan militer Medan, menjadi yurisprudensi," kata Hendra.

Ketua Tim Advokasi Pers Sumatera Utara, Wilfrid Sinaga mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers yang turun ke Medan dan ikut melakukan investigasi. Kehadiran Satgas memberikan semangat kepada seluruh jurnalis untuk tetap fokus mengawal kasus ini sampai tuntas dan berkekuatan hukum tetap.

Tim Advokasi Pers Sumatera Utara merupakan gabungan organisasi jurnalis dan perusahaan media seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Forum Wartawan Kesehatan (Forwakes), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Aliansi Media Cyber Indonesia (AMCI), Pewarta Foto Indonesia (FPI) Medan, Harian Tribun Medan, MNC, Kontras Sumut, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

"Kami mendapat kuasa untuk mendampingi empat wartawan yang menjadi korban kekerasan aparat negara, yaitu Array A Argus dari Tribun Medan, Prayugo Utomo dari menaranews.com, Fajar Siddik dari medanbagus.com, dan Tedi Akbari dari Sumut Pos," ucap Wilfrid.

Seperti diberitakan, bentrok terjadi saat aksi damai Formas Sumut dengan TNI AU pada Senin (15/8/2016) kemarin. Warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, menolak tanahnya dipatok-patok untuk dijadikan rusunawa. Aksi yang diliput para jurnalis ini berakhir ricuh hingga jatuh korban di pihak jurnalis dan warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com