Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Gunakan Dana Pembuatan Peta, Dua Tersangka Ditahan

Kompas.com - 18/08/2016, 20:30 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

MERAUKE, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Merauke menahan dua tersangka karena diduga menyalahgunakan dana proyek data base potensi kehutanan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Asmat tahun anggaran 2012 pada Kamis (18/8/2016). Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 miliar.

Dua tersangka yang ditahan adalah Muhammad Ahmad Tarman selaku pemilik CV Khalifa Artha dan Kepala Bidang Lingkungan Hidup Bappeda Kabupaten Asmat Teguh Purwantoro.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Merauke Yasozisokhi Zebua ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan kedua tersangka.

"Muhammad berperan sebagai kontraktor dalam proyek pembuatan data base di Asmat. Teguh adalah ketua panitia lelang proyek tersebut," kata Yasozisokhi.

Ia menuturkan, proyek data base adalah pembuatan peta untuk mengetahui potensi sektor kehutanan berupa jumlah dan jenis kayu di Kabupaten Asmat. Namun dalam temuan penyidik Kejari Merauke, lanjut Yasozisokhi, CV Khalifa Artha tidak melaksanakan proyek tersebut sesuai kerangka acuan kerja.

"Pihak kontraktor tak membuat peta namun hanya membelinya dari salah satu lembaga. Mereka pun melakukan survei di lapangan tanpa didampingi tenaga ahli," tuturnya.

Ia pun menambahkan, kedua tersangka untuk sementara ditahan di Rutan Klas II B Merauke.

"Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura. Rencananya dua tersangka ini juga akan dipindahkan ke Rutan Klas II A Abepura di Kota Jayapura," tambah Yasozisokhi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com