Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konversi Angkot ke Bus Terganjal Larangan Tidak Boleh Beli Barang Bekas

Kompas.com - 18/08/2016, 18:46 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung terus menggodok rencana konversi angkutan kota (angkot) ke bus. Proses migrasi angkot ke bus merupakan realisasi dari undang undang yang melarang transportasi dikelola oleh pribadi.

"Masalah konversi tiga angkot jadi satu bus itu karena harus disosialisasikan karena berdasarkan undang undang, transportasi tak boleh dikelola pribadi serta harus diselenggarakan oleh badan hukum, itu yang dalam jangka dekat harus dilakukan dulu oleh Dishub. Jika itu lancar baru konversi," tutur Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kamis (18/8/2016).

Pemkot Bandung semula berencana akan membeli tiga angkot untuk dikonversi menjadi satu bus. Namun, rencana itu terganjal opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melarang pemerintah membeli barang bekas.

"Memang ada opini seolah beli angkot (barang bekas) enggak boleh. Tapi negara kan beli kapal laut bekas dulu dari Jerman Timur masa itu boleh ini enggak boleh kan untuk kepentingan pelayanan publik. Itu lagi cek dulu," ucapnya.

Emil, sapaan akrabnya, masih menimbang skema yang pas untuk konversi angkot ke bus. Dia pun belum bisa memastikan kapan rencana itu direalisasikan.

"Itu lagi dibahas kalau bagi saya mana saja yang paling tepat dan membuat perubahan itu paling signifikan. Teori transportasi itu banyak sekali, saya khawatir kalau berwacana malah enggak jadi juga," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Didi Riswandi menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan opsi lain jika pembelian angkot dianggap melanggar aturan. Skema lain yang memungkinkan untuk dilakukan yakni pemberlakuan subsidi bagi pemilik angkot yang berminat mengkonversi tiga angkotnya untuk satu bus.

"Jadi siapa saja yang berminat mengubah angkotnya jadi bus, kita akan fasilitasi. Nanti mereka kita bayar per kilometer," ujarnya.

Agar pelayanan terhadap penumpang maksimal, Dinas Perhubungan akan memberlakukan standar minumum pelayanan. "Jadi nanti akan diatur ketepatan waktunya juga," kata dia.

Didi memastikan, konversi angkot ke bus tak bakal menggusur mata pencaharian para sopir angkot. Para mantan sopir angkot, kata Didi, akan diberdayakan baik menjadi sopir bus, kondektur, maupun staf.

"Nanti kan itu harus jadi badan usaha. Bisa saja kernetnya jadi staff. Yang jelas mereka tak terikat setoran," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com