Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki Pistol Rakitan Ilegal, Widodo Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/08/2016, 10:16 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Widodo, warga Muaradua OKU Selatan, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, bekerja sama dengan personel Polsek Lempuing, dalam sebuah operasi di Kecamatan Lempuing, Minggu malam lalu.

Widodo ditangkap karena memiliki senjata api jenis pistol rakitan dan 5 butir peluru ilegal.

Kapolres OKI Amazona, Kamis (18/8/2016), menjelaskan, penangkapan tersangka Widodo berawal dari sebuah operasi perburuan pelaku tindak kejahatan di wilayah Kabupaten OKI.

Saat operasi berlangsung, polisi melihat tersangka melintas di Kecamatan Lempuing. Polisi lalu menghentikan tersangka, namun tersangka mengelak dan berusaha melarikan diri.

Polisi lalu mengejar tersangka. Sempat terjadi kejar-kejaran. Akhirnya tersangka ditangkap.

Saat digeledah, di tubuh tersangka ditemukan sepucuk pistol rakitan dan 5 butir peluru.

Kapolres menjelaskan, Widodo diduga pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan yang sering beroperasi di wilayah Kabupaten OKI dan kabupaten sekitar.

“Saya akan berkoordinasi dengan polsek dan polres sekitar tentang kejahatan yang dilakukan tersangka, terutama yang berkaitan dengan curas dan curanmor,” katanya.

Atas perbuatannya memiliki senjata api ilegal, Widodo terancam undang-undang darurat dengan hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com