Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Curi Sepeda, Remaja Putus Sekolah Ini Membunuh dan Memerkosa Siswi SMP

Kompas.com - 17/08/2016, 21:56 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - FNR alias W (16) sedang terlelap saat tim gabungan Polsek Deli Tua dan Satreskrim Polresta Medan menangkapnya pada Rabu (17/8/2016) dini hari.

Remaja putus sekolah yang tinggal di Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ini menjadi tersangka pembunuhan terhadap siswi SMP bernama SYD (13).

Dari intrograsi yang dilakukan Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, pelaku mengaku membunuh korban usai pulang dari pasar Pancur Batu, tempat orangtuanya berdagang ayam pada Sabtu (13/8/2016) lalu.

Saat melintas di Jalan Jamin Ginting KM 14,5 simpang Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, dia melihat korban sendirian duduk di depan warung es kelapa yang kebetulan waktu itu belum buka. "Didekatinya korban, pura-pura bertanya arah menuju Pancur Batu, kemudian meminta korban agar mengantarkannya tapi ditolak," kata Mardiaz.

Diduga tak senang dengan penolakan ini, lanjutnya, pelaku langsung menyekik korban sambil menyeretnya ke belakang warung. Korban melawan dengan menggigit tangan pelaku.

Gigitan itu berujung tikaman sebanyak dua kali di rusuk kiri korban menggunakan pisau yang memang selalu dibawa pelaku. Rupanya, korban masih melakukan perlawanan, dua tusukan kembali dihujamkan pelaku di leher korban, barulah korban tak melawan lagi.

Pelaku selanjutnya memerkosa korban yang sudah tak berdaya. Setelah itu, dia meninggalkan korban di semak-semak dan kemudian kabur dengan membawa ponsel korban.

"Informasi penemuan mayat korban membuat kita langsung melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap. Sebelum membunuh korban, pelaku juga mencuri sepeda," kata Mardiaz lagi.

Menurutnya, pelaku diamankan bersama barang-bukti ponsel, seragam sekolah, sepatu, tas, dan pembalut yang dikenakan korban. Ditambah sandal dan sepeda curian.

Pelaku akan dikenakan Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat ke (3) KUHPidana. "Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, masih mengenakan seragam sekolah, korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan pisau bergagang hitam masih menancap di lehernya oleh pedagang es kelapa Yusnilawati Sinaga (50).

Penemuan jenazah murid kelas dua SMP Bharlin School itu dilaporkannya ke Kepala Lingkungan II, Nurfajri (35). Tim identifikasi Polresta Medan melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan alat bukti. Selanjutnya membawa jasad korban ke RS Bhyangkara Medan untuk dilakukan otopsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com