Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

268 Narapidana di Papua Barat Dapat Remisi, 12 Orang Langsung Bebas

Kompas.com - 15/08/2016, 15:49 WIB
Kontributor Kompas TV Manokwari, Budy Setiawan

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com - Sebanyak 268 narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di wilayah Papua Barat, mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke-71. Dari sejumlah itu 12 di antaranya langsung bisa menghirup udara segar alias bebas.

“Dari 268 narapidana, 12 diantaranya langsung bebas,” ujar Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua Barat, Agus Soekono, Senin (15/8/2016).

Ia mengatakan, narapidana umum yang memperoleh remisi terbanyak berada di Lapas Sorong, yakni 180 orang dengan 3 orang langsung bebas, disusul Lapas Kelas IIb Manokwari 83 orang dengan 4 orang dinyatakan bebas.

Untuk Lapas Fakfak yang memperoleh remisi ada 57 narapidana dengan 4 orang bebas, Rumah Tahanan (Rutan) Bintuni 23 orang dengan 1 narapidana bebas.

Sementara Rutan Kaimana yang memperoleh remisi ada 8 narapidana dan Rutan Teminabuan 1 narapidana.

Selain itu, usulan remisi 41 narapidana tindak pidana korupsi dan narkotika masih diproses di Kementerian Hukum dan HAM.

“Yang mendapat remisi PP 99 Tahun 2012 berada di Manokwari 23 orang, Sorong 4 orang, Fakfak 3 orang dan Bintuni 11 orang. Jumlah terbanyak di Manokwari karena hampir semua tahanan korupsi berada di Lapas Manokwari,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com