Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Bedah Rumah, Mantan Kepala Dinsos Probolinggo Ditahan

Kompas.com - 11/08/2016, 16:28 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Mashuri Effendi dan seorang rekanan resmi ditahan oleh Polres Probolinggo.

Mashuri diduga melakukan korupsi dana hibah rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Provinsi Jatim tahun 2014 senilai Rp 1 miliar.

Dana tersebut diperuntukkan bagi 100 RTLH. Seharusnya, per rumah mendapatkan uang Rp 10 Juta. Namun oleh Mashuri, dana itu diserahkan berupa barang dan hanya senilai Rp 5 juta. Pengadaan barang itu pun dia serahkan kepada rekanan.

Unit penyidik melakukan pemeriksaan dan menetapkan dua tersangka atas kasus itu. Kedua tersangka ialah Mashuri dan Heri, rekanan CV Heri Trans selaku pelaksana proyek dana bantuan hibah.

Mashuri diketahui mengajukan pensiun dini sekitar awal tahun 2016. Jabatan terakhir Mashuri waktu itu sebagai staf ahli Bupati Probolinggo.

Kapolres Proboilnggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin melalui Kanit Tipikor, Iptu Jamhari mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka dan resmi ditahan Selasa (9/8/2016) malam.

Pemeriksaan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP selama 5 bulan yang baru turun pada Kamis (4/8/2016) pekan lalu.

"Kedua tersangka resmi ditahan. Kami sudah melaukan pemeriksaan terhadap sekitar 100 lebih saksi yang merupakan penerima manfaat dari program bantuan dana hibah RTLH tersebut. Mulai dari penerima bantuan bedah rumah, pelaksana kegiatan proyek bedah rumah sampai kepala Dinas Sosial (Dinsos) selaku SKPD penyalur bantuan bedah rumah tersebut," katanya, Kamis (11/8/2016).

Temuan di lapangan, lanjutnya, jika dirunut mulai awal sudah menyalahi petunjuk teknis (juknis) kegiatan. Seharusnya dana hibah tersebut diperuntukkan senilai Rp 10 juta per penerima manfaat. Namun diubah oleh Mashuri dengan menunjuk Heri sebagai rekanan yang di lapangan hanya memberikan bahan material bangunan sampai membangun rumah yang nilainya tidak sampai Rp 10 juta.

"Padahal masing-masing penerima manfaat seharusnya menerima uang tunai Rp 10 juta, namun nyatanya jika dihitung baik material dan juga fisik bangunan yang dibuatkan nominalnya hanya sekitar Rp 5 juta. Hasil audit BPKP sudah turun. Nilai kerugiannya hampir separuh dari nilai total dana hibah itu sendiri, atau kerugian negara yang disebabkan oleh kedua tersangka sekitar 50 persen," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com