Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Kakek Cabuli Cucunya Berulang Kali

Kompas.com - 10/08/2016, 19:14 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial A (62) ditangkap aparat Polres Kendal, Jawa Tengah, karena mencabuli cucunya dan kawan korban yang masih remaja.

Pria yang berprofesi sebagai tukang cukur itu mengaku telah berbuat tidak senonoh kepada kepada D (12) dan A (12) sebanyak tujuh kali. Perbuatan itu dilakukan di rumahnya dan di kebun.

"Saya tahu kalau D adalah cucu saya," kata pelaku, Rabu (10/8/2016).

Warga Boja, Kendal itu, melakukannya ketika melihat kedua korban bermain di halaman dekat rumahnya. Ia kemudian mengajak kedua siswi SD itu ke dalam kamar rumahnya dan mencabuli mereka.

"Setelah itu mereka saya suruh diam dan tidak bercerita dengan imbalan uang Rp 10.000," kata dia.

Pelaku mengaku mengulangi perbuatan itu hingga tujuh kali sampai akhirnya ada yang mengetahui dan melaporkannya ke polisi.

Kapolres Kendal Ajun Komisaris Besar Polisi Maulana Hamdan mengatakan, pelaku dilaporkan oleh tetangganya.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com