Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sukabumi Ringkus Tiga Pembunuh Pengusaha Tekstil

Kompas.com - 05/08/2016, 21:14 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Sukabumi meringkus tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang pengusaha tekstil, Hantze Termanus (60). Ketiga pelaku diciduk dari tiga lokasi dalam waktu berbeda.

Para pelaku antara lain FS alias Puput (28), warga Desa Cikasungka, Solear, Tangerang; LF alias Jek (34), warga Desa Margajaya, Cimarga, Lebak dan; AG (24), warga Desa Bojonglongok, Parakansalak, Sukabumi.

Aksi pembunuhan ini terjadi di vila mewah milik korban di Kampung Sindanglengo, Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, Sukabumi, Sabtu (30/7/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.

''Para tersangka berhasil kami ketahui dan tangkap berdasarkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara,'' kata Kepala Sat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Gilang Prasatya saat jumpa pers di Palabuhanratu, Jumat (5/8/2016) siang.

Menurut Gilang, dua tersangka di antaranya sebagai pelaku utama, yaitu FS dan LF. Sementara tersangka AG yang berprofesi sebagai tukang ojek hanya bertindak sebagai penjemput kedua tersangka setelah melakukan aksi kejahatannya.

Perkara pembunuhan ini sudah direncanakan kedua tersangka utama. Malahan di antara tersangka sudah ada yang membawa pisau. Juga tersangka LF sudah mengenal korban dan sempat menjalin hubungan asmara sejenis dengan korban selama empat tahun.

''Motif pembunuhan ini karena ekonomi. Tersangka LF yang mempunyai hubungan dengan korban mengajak FS untuk mencuri uang korban. Karena diketahui bahwa korban ini mempunyai banyak uang,'' ujar alumni Akpol 2009 itu.

Gilang menuturkan, dari aksi kejahatannya mencuri hingga akhirnya membunuh korban, para tersangka membawa kabur uang tunai sebesar Rp 20 juta, jam tangan dan dua unit telepon genggam.

''Uang dari hasil kejahatannya itu dibagi-bagi, tersangka LF dan FS mendapatkan masing-masing Rp 9 juta, sedangkan tersangka AG mendapatkan Rp 2 juta,'' tuturnya.

Atas perbuatannya, kata Gilang, para tersangka akan dijerat Pasal 365 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hukuman mati atau seumur hidup.

Salah seorang tersangka, LF mengakui melakukan aksi pencurian di rumah korban karena kebutuhan ekonomi. Karena saat ini ia mengaku sangat membutuhkan uang untuk membayar utang.

''Saya butuh uang untuk bayar utang,'' aku LF kepada wartawan.

LF juga membenarkan bahwa dia mengenal korban dan sempat menjalin hubungan asmara sejenis empat tahun lalu. Setiap kali bertemu, ia selalu mendapatkan uang dari korban sekitar Rp 400.000 hingga Rp 1juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com