Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ibu dan Anak Gadisnya Kompak Berjualan Ganja

Kompas.com - 02/08/2016, 18:43 WIB
Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, membekuk ibu dan anak tersangka pengedar narkotika jenis ganja di kawasan Alue Waki Gunong Kong, Kecamatan Darul Makmur.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja kering siap edar seberat 2 kilogram.

“Tersangka yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim pada Minggu (31/7/16) malam, mereka merupakan ibu dan anak," jelas Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi kepada wartawan, Selasa (2/8/2016).

Menurut Mirwazi, kedua tersangka pengedar ganja yakni BD (52) dan anaknya, MS (25), ditangkap personel Satuan Narkoba di rumah pelaku di Gunong Kong, Nagan Raya, saat melakukan transaksi.

Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa melakukan bisnis jual beli barang haram itu karena kesulitan ekonomi keluarga.

“Saat kita periksa tersangka mengaku baru mengedarkan 2 kilogram ganja, sementara 2 kilogram lagi belum sempat diedarkan karena kita gagalkan, dan kita amankan sebagai barang bukti," katanya.

Masih, kata Mirwazi, BD (52) seorang ibu rumah tangga yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengaku membeli ganja satu kilogram seharga Rp 150.000 dari warga lainnya di Ulee Jalan, Kecamatan Betung, Nagan Raya. Ganja itu kemudian dijual kembali Rp 300.000 per kilogram.

“Ibu itu tergiur melakukan bisnis jual beli ganja karena untungya besar dan cepat, dibandingkan dengan bekerja di pabrik perkebunan yang gajinya tidak menentu, sementara anak gadisnya, MS (25) hanya berperan memberikan barang haram itu kepada pembeli saat datang ke rumah," terangnya.

Penangkapan terhadap BD dan anak gadisnya itu merupakan hasil pengembangan dari satu tersangka lain yang lebih dulu diringkus, yaitu ALS (45).

“Pertama ditangkap ALS, dari pengakuan ALS barang yang telah dia paket berukuran kecil itu dibeli dari BD. ALS menjual ganja dalam paket kecil itu Rp 10.000," jelas Mirwazi.

Sementara itu, kepada wartawan, BD dan MS mengaku tidak tahu bahwa bisnis jual beli ganja yang mereka lakukan ini berisiko kurungan penjara. Bahkan BD mengaku sangat menyesal karena keuntungan dari hasil jual beli ganja itu tidak tak seberapa dibanding risikonya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ibu dan anak itu telah ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani peroses pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka terancam hukuman lebih dari 10 tahun kurungan penjara sesuai undang-undang penyelahgunaan narkoba," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com