Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Puan: Hukuman Kebiri Diberikan Setelah Hukuman Pokok

Kompas.com - 23/07/2016, 16:38 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan bahwa hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan dilakukan setelah pelaku menjalani hukuman pokok.

"Yang pasti adalah dengan keluarnya perppu bahwa pemberatan hukuman bagi para predator pedofilia itu mempunyai pemberatan hukuman," kata Puan seusai menghadiri acara Hari Anak Nasional (HAN) di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (23/7/2016).

Terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur tentang hukuman kebiri itu, pemerintah tengah mengkaji tentang peraturan pemerintah dan turunannya.

Puan mengatakan, pemberatan hukuman termasuk hukuman kebiri dilakukan setelah pelaku melalui proses hukum.

"Tentu saja setelah melalui proses menjalani hukuman pokok dulu, baru kemudian dilakukan hukuman kebiri itu dan maksimal pelaksanaannya adalah 2 tahun," kata Puan.

Puan menuturkan, hakim akan memutuskan berapa lama pelaku harus dihukum dan apakah hukuman itu termasuk dengan pemberatan hukuman kebiri atau tidak.

Pelaku akan mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi sehingga mereka bisa kembali menjadi masyarakat yang baik dan bermoral.

Puan menambahkan bahwa saat ini pemerintah bersama Kementerian Kesehatan sedang mendalami dan mengkaji siapa yang akan menjadi eksekutor hukuman kebiri. Hal itu dilakukan agar tidak ada hal-hal aturan dan mekanisme yang dilanggar.

"Memang memberatkan hukuman ini harus dilakukan karena kejahatan luar biasa pada kekerasan anak ini sudah di batas wajar dan di luar perikemanusiaan. Namun, masih ada proses yang harus dilakukan pelakunya yaitu menjalani hukuman pokok dan lain-lain," kata Puan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com