Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Bali Tetap Lanjutkan Proses Hukum Seorang Pemilik Akun Facebook

Kompas.com - 22/07/2016, 15:46 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan bahwa dirinya tetap melanjutkan proses hukum bagi pemilik akun Facebook bernama Aridus Jiro yang dinilai memfitnah.

Pastika mengatakan bahwa dirinya tidak menebang pohon beringin yang daunnya dimanfaatkan untuk perlengkapan ritual upacara keagamaan Hindu. Ia mengaku hanya memangkas pohon yang terletak di rumah dinas gubernur itu.

"Bukan ditebang, tapi dipangkas, khawatir jika ada angin, pohon lapuk akan jatuh menimpa orang. Di bawah (halaman rumah dinas Gubernur) kan sering ada acara, kalau menimpa orang bagaimana?" kata Pastika seusai acara pembentukan Barisan Anti Narkoba Indonesia di Denpasar, Bali, Jumat (22/7/2016).

"Gara-gara berita itu (di akun) banyak yang komentar. (Katanya) dasar Gubernur tidak tahu adat, dulu saja ada yang non Hindu tinggal di situ (rumah dinas) boleh (meminta daun beringin untuk ritual), bagaimana orang tidak marah ke saya? Itu bisa jadi konflik lho," tegasnya.

Baca juga: Gubernur Bali Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polda Bali

Gubernur menilai tudingan itu bukan kali ini saja. Dahulu Gubernur Bali dituding akan membubarkan Desa Pakraman. Tudingan itu dilontarkan Aridus dalam sebuah talkshow di televisi lokal.

"Memang orangnya (Aridus) kebiasaan, dia juga itu. Kan saya nonton. Jelek benar saya itu, padahal tidak benar saya ngomong gitu (bubarkan Desa Pakraman). Jadi memang harus ya, dikasih pelajaran lah," ujar Pastika.

Mantan Kapolda Bali ini menjelaskan tidak perlu ada hak jawab karena Aridus bukan pers atau jurnalis yang bertugas di sebuah media. Terlapor hanya masyarakat yang menyalahgunakan media sosial dengan menulis kalimat yang dinilai tidak benar.

Untuk itu, Pastika menegaskan, kasus dugaan pencemaran nama baik yang terjadi pada 8 Juli 2016 itu tetap dilanjutkan. Saat ini, terlapor masih menjadi saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com