Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Bulan Buron, Residivis Kasus Begal Akhirnya Masuk Penjara Lagi

Kompas.com - 21/07/2016, 04:30 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Setelah lima bulan kucing-kucingan dengan polisi, akhirnya Kadir zailani (24), warga Jalan Setia Makmur, Gang Pertama, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diringkus Satreskrim Polsek Sunggal.

Kadir terlibat kasus pencurian di Jalan Pantai Harapan, Kecamatan Medan Sunggal. Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono mengatakan, penangkapan pelaku berkat laporan polisi Lp /145/II/SPKT Polsek Sunggal atas nama Zunaidi yang beramat di Jalan TB Simatupang, Gang Abadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal pada Senin 1 Februari 2016.

Pelaku telah mencuri satu unit kamera CCTV, 12 keping seng, dua kaleng cat dan sendok semen.

"Kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya kemarin, Selasa (19/7/2016) sore," kata Nur, Rabu (20/7/2016).

Sebelum menangkap Kadir, polisi terlebih dahulu meringkus rekan pelaku, Rojali Nasution (21), warga Jalan Pantai Harapan, Kecamatan Sunggal. Rojali saat ini berkas perkaranya sudah P-21.

"Pelaku ini residivis kasus begal. Korbannya seorang polisi. Saat ini dia masih menjalani pemeriksaan. Kita akan kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Nur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com