Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Sabu 97 Kg, Warga Negara AS Disidang

Kompas.com - 20/07/2016, 12:07 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang warga negara Amerika Serikat, Philip Russel alias Khamran Malik, diadili karena diduga ikut terlibat menyelundupkan sabu jenis kristal seberat 97 kg di wilayah Jepara, Jawa Tengah.

Dia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (20/7/2016).

"Terdakwa bersama terdakwa lainnya melakukan, menyebarkan, mengimpor dan mengekspor narkotika bukan tanaman lebih dari 5 gram," kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nur Azizah.

Menurut jaksa, sabu seberat 97 kg disembunyikan di dalam genset yang diimpor langsung dari China. Genset berisi sabu masuk ke Indonesia melalui pintu Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Pemesan genset dilakukan melalui sebuah perusahaan lokal dengan importir CV Bintang Terang Semarang. Pemesanan dilakukan melalui korespondensi e-mail hingga barang tiba di pelabuhan.

Sesampainya di pelabuhan, genset dikeluarkan untuk ditaruh di gudang peti kemas. Dari sana, genset lalu diangkut menggunakan truk kontainer diisi genset lalu dikirim ke Jepara, yaitu ke CV Jepara Raya Internasional di Batealit Kabupaten Jepara.

"Para terdakwa lalu bersama-sama menuju Jepara dari Semarang," ungkap jaksa.

Sesampainya di Jepara, para terdakwa lainnya lalu memisah genset di CV Jepara Raya Internasional. Mereka menurunkan genset berisi sabu. Pada saat itulah, sebagian terdakwa ditangkap oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Terdakwa yang lain ditangkap di tempat berbeda-beda, ada di gedung Sucopindo Semarang," tambah jaksa.

Selain Russel, tujuh terdakwa lain disidang di tempat terpisah. Mereka antara lain Muhammad Riaz alias Mr Khan dan Faid Akhtar asal Pakistan, serta lima warga negara Indonesia yakni Didi Triono asal Jepara, Peni Suprapti, Citra Kirniawan, Restiyadi Sayoko, dan Tommi Agung Priambudi.

Philip ditangkap petugas BNN terpisah di sebuah apartemen di wilayah Tanah Abang, Jakarta. IaDia didakwa bersalah melanggar dakwaan pasal 114 ayat 2 dan pasal 113 ayat 2 UU Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com