Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Bengkulu Tahan Lima Tersangka Korupsi dalam Tiga Kasus Serentak

Kompas.com - 19/07/2016, 15:53 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menahan lima tersangka dalam tiga dugaan korupsi secara serentak, Senin (18/7/2016).

Tiga kasus korupsi tersebut adalah pengadaan bibit ikan di Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Bengkulu, peningkatan jalan hotmix di Kabupaten Seluma, dan kasus dana pengobatan rutin di kantor perwakilan Provinsi Bengkulu di Jakarta.

"Ada lima tersangka yang ditahan dan ditetapkan tersangka," kata Aspidsus Kejati Bengkulu, Darmansyah, Selasa (19/7/2016).

Dalam kasus pengadaan bibit, Kejaksaan menahan Fatmawati, yang menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta rekannya Niko Mardianto. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sebesar Rp 588 juta.

Pada kasus korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Seluma, hasil audit BPK menunjukkan negara mengalami kerugian Rp 2,1 miliar. Tersangka dalam kasus ini adalah Tri Deska Kusuma sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Jamaludin sebagai bendahara, dan Antariksa sebagai PPTK.

"Kontraktor inisial MK tidak hadir dalam pemanggilan dan akan dipanggil ulang," kata Darmansyah.

Untuk korupsi dana berobat di kantor perwakilan Provinsi Bengkulu di Jakarta, tersangka bernama Yeni sebagai bendahara pengeluaran. Tersangka lain, Nur Alam, belum memenuhi pangilan. Berdasarkan audit BPK dalam kasus ini negara mengalami kerugian Rp 2,3 miliar.

"Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyelidikan dalam pengembangan kasus selanjutnya," kata Darmansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com