Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Divonis 3,5 Tahun karena Aniaya Istri Ketiganya dengan Palu hingga Dongkrak

Kompas.com - 18/07/2016, 16:54 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Nunukan Kalimantan Utara menjatuhkan hukuman kurungan penjara 3,5 tahun kepada Hidayat (36), salah satu PNS di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dalam kasus penganiayaan.

Dalam putusannya, Hakim ketua Ketua Tony Yoga Saksana mengatakan, terdakwa telah terbukti sah melakukan tindak penganiayaan dengan menggunakan benda, seperti palu, cincin, mikrofon, alat ulek, bahkan dongkrak mobil, terhadap istri sirinya hingga korban luka berat.

"Dengan ini pengadilan menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Senin (18/607/2016).

Mendengar keputusan hakim tersebut, Hidayat pasrah dan mengaku menerima keputusan hakim.

Adapun jaksa penuntut umum Bersy menyatakan masih pikir-pikir atas hukuman yang lebih rendah dari tuntutannya.

Menurut Bersy, hakim seharusnya menjatuhkan huuman sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni 4,5 tahun penjara, mengingat penganiayaan yang dilakukan Hidayat tergolong penganiayaan berat.

"Kita masih pikir-pikir apakah akan banding atau menerima dengan pertimbangan pertimbangan," ujar Bersy.

Hidayat diajukan ke meja hijau terkait penganiayaan yang sering dilakukan terhadap istri ketiganya yang dinikahi secara siri. Terdakwa selalu mengunakan benda yang ada di sekelilingnya untuk menganiaya.

Dalam pembacaan putusan, semua benda yang digunakan untuk menganiaya istri terdakwa dinyatakan akan dimusnahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com