Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melawan Saat Ditangkap, Pembunuh Gadis 18 Tahun di Kamar Kos Ditembak

Kompas.com - 12/07/2016, 13:12 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan terhadap seorang gadis berusia sekitar 18 tahun yang diketahui bernama Lisa tewas di kamar kos temannya di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, akhirnya terungkap.

Setelah pembunuhan terjadi, Kamis (7/7/2016), Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar dan Polsekta Tamalanrea terus melakukan penyelidikan dan menduga bahwa pelaku pembunuhan bernama Furkon (27), teman korban sendiri.

Polisi pun mengendus keberadaan pelaku yang terus berpindah-pindah tempat hingga ke Pulau Lakkang, Makassar.

Namun hanya sehari semalam di Pulau Lakkang, pelaku yang berprofesi sebagai mahasiswa dan sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di salah satu universitas di Makassar ini kembali ke Kota Makassar.

Pelaku diringkus di Jalan Sudiang, dekat asrama haji Sudiang Makassar, Senin (11/7/2016). Namun saat diringkus, pelaku asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ini berusaha melawan polisi sehingga polisi melumpuhkan kaki kiri pelaku dengan sebutir peluru timah panas.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan tim medis.

Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rusdi Hartono mengatakan, motif pembunuhan ini murni kriminal. Pelaku sakit hati kepada korban yang mulai menghindar.

"Jadi ini pelaku terus mendekat dan menaruh hati. Mereka sempat dekat, namun tidak lama kedekatannya itu. Korban mulai menghindar dari korban. Pelaku kemudian menemukan korban di kamar kos temannya dan di situ sempat terjadi terjadi percekcokan antara pelaku dan korban. Pelaku kemudian nekat membunuh korban. Tidak ada unsur perlakuan seksual kepada korban," kata Rusdi dalam konfrensi pers, Selasa (12/7/2016).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Niam menambahkan, polisi masih memeriksa sejumlah saksi.

"Kami masih dalami kasus ini, termasuk ada dua saksi yang diamankan. Kami juga masih dalami peran saksi-saksi, apakah ada keterlibatannya atau tidak dalam pembunuhan itu. Tapi yang jelas, pelaku kita kenakan pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Annisa Nurmala (18), karyawan Trans Mall, ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi di sebuah kamar kos yang dikontrak oleh rekannya, Kiki.

Jenazah korban pertama kali dilihat oleh tetangga kamarnya, Adi Mulyadi (23).

(Baca juga: Seorang Gadis Ditemukan Tewas di Kamar Kos)

Menurut keterangan Adi, sebelum korban ditemukan tewas bersimbah darah, dirinya sempat mendengar suara teriakan perempuan dan suara musik yang keras dari kamar 14. Tidak lama kemudian, suara musik dan teriakan tiba-tiba hilang.

"Setelah suara teriakan itu, saya melihat air selokan berwarna merah darah. Awalnya saya kira itu darah ayam dari orang yang habis potong ayam di hari kedua lebaran. Tapi saya curiga, melihat arah saluran air berdarah mengalir dari kamar 14," kata Adi.

Ketika bapak pemilik kos datang, lanjut Adi, dirinya langsung memberitahukannya sehingga dirinya dan pemilik kos mendatangi kamar 14 yang menjadi sumber air berdarah di selokan.

"Pintu kamar tidak tertutup rapat. Saat masuk, kami melihat banyak darah di lantai dan barang-barang berhamburan. Saat masuk, kami sudah melihat seorang perempuan tergeletak di kamar mandi dan penuh darah. Di situlah kami langsung melapor ke Polsekta Tamalanrea," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com