Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Bayar THR, 9 Perusahaan Dilaporkan

Kompas.com - 30/06/2016, 15:01 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS — Sembilan perusahaan di Kalimantan Selatan dilaporkan serikat pekerja dan para pekerjanya ke Posko Peduli Lebaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan karena belum membayar tunjangan hari raya.

Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01/MEN/VI/2016, setiap perusahaan wajib menyelesaikan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau H-7 Lebaran.

"Perusahaan-perusahaan itu bergerak di bidang pertambangan, konstruksi, dan perdagangan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel Puguh Priyambada di Banjarmasin, Rabu (29/6/2016).

Ia mengatakan, satu perusahaan di antaranya merupakan perusahaan besar dengan jumlah pekerja lebih dari 100 orang, sedangkan delapan lainnya perusahaan menengah dan kecil. "Pihak manajemen perusahaan yang dilaporkan sudah kami tegur. Mereka berjanji akan secepatnya menyelesaikan pembayaran THR kepada pekerjanya," ujarnya.

Tahun ini, kata Puguh, pengaduan soal THR lebih banyak daripada tahun lalu. Sejak posko dibuka pada 20 Juni lalu, ada sembilan laporan yang masuk. Tahun lalu, hanya dua laporan yang masuk selama posko dibuka. Laporan dari pekerja ataupun serikat pekerja terus ditunggu karena Posko Peduli Lebaran masih buka hingga 5 Juli.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, kemarin tim Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel melakukan inspeksi mendadak ke beberapa perusahaan di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tanah Laut. Dari tujuh perusahaan yang didatangi, semua sudah membayar THR pekerjanya.

Rahmadi Irfani, Kepala Bagian Ketenagakerjaan PT Surya Satrya Timur Corporation, pabrik kayu lapis di Kota Banjarmasin, mengatakan, sekitar 2.000 karyawan di perusahaannya sudah menerima THR.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel Antonius Simbolon mengatakan, pihaknya terus memantau realisasi pembayaran THR oleh 3.825 perusahaan di Kalsel kepada sekitar 400.000 pekerjanya.

Di Jawa Tengah, 27 perusahaan di Kabupaten Magelang telah mencairkan THR bagi 5.155 karyawannya, total sebesar Rp 9,4 miliar. Kepala Bidang Hubungan Kerja dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi Kabupaten Magelang Hardan Listijanto mengatakan, di Kabupaten Magelang terdata 143 perusahaan. Dengan tidak adanya penolakan ataupun keberatan membayar THR, menurut dia, 116 perusahaan sisanya akan membayar THR untuk karyawannya.

(jum/egi)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 Juni 2016, di halaman 22 dengan judul "Belum Bayar THR, 9 Perusahaan Dilaporkan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com