Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pemuda Rampas Motor dan Paksa Korban Tanda Tangani Surat Utang

Kompas.com - 23/06/2016, 16:52 WIB

SLEMAN, KOMPAS.com - Polsek Ngemplak meringkus tiga orang pemuda pelaku pemerasan disertai tindak kekerasan. Ketiganya tidak hanya mengambil sepeda motor korban, tetapi juga memaksa korban menandatangani surat pernyataan utang kepada pelaku.

Ketiga pelaku itu berinisial Hdy (22) warga Brebah, Via (20) dari Kalasan, dan BWA (17) warga Cangkringan Sleman. Mereka ditangkap saat menginap bersama kekasih masing-masing di hotel daerah Jalan Kaliurang, Yogyakarta.

Kepala Polsek Ngemplak Komisaris Polisi Sudargo mengatakan, pelaku memukul dan memaksa korban untuk meneken surat pernyataan.

Peristiwa itu terjadi ketika korban bernama Wahyu Putra (21) hendak pulang ke rumah seusai menyantap makan di angkringan, Jumat (17/6/2016) pukul 19.30 WIB. Saat itu korban mengendarai sepeda motor seorang diri.

Dalam perjalanan pulang, tiba-tiba korban diberhentikan oleh para pelaku. Pelaku langsung memukuli korban dan mengakibatkan korban mengalami luka di pelipis kiri.

"Setelah itu korban diboncengkan oleh salah satu pelaku dan dibawa ke warnet daerah Jambusari (Wedomartani, Ngemplak)," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Ngemplak Iptu Tasngin, Kamis (23/6/2016).

Pelaku kembali memukul korban dan memaksanya untuk menandatangi surat pernyataan bahwa korban memiliki utang kepada pelaku dan sepeda motor korban menjadi jaminannya. Padahal saat itu korban sama sekali tidak memiliki hutang kepada para pelaku.

Sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi AB 4057 NN milik korban dibawa oleh para pelaku. Korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta bila menginginkan sepeda motornya kembali.

Pelaku meninggalkan korban yang sudah tidak berdaya. Kejadian pemerasan itu selanjutnya dilaporkan korban kepada pihak Polsek Ngemplak.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus pelaku pada Sabtu (18/6/2016).

"Dua pelaku kami tahan, sedangkan yang satunya karena masih di bawah umur tidak kami tahan. Akan tetapi, tetap kami proses sesuai aturan yang berlaku," kata Tasngin.

Karena ada ancaman terhadap korban, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (Jihad Akbar/Tribun Jogja)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com