Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Ojek Ditangkap karena Perkosa Siswi SMA di Hutan

Kompas.com - 22/06/2016, 20:53 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Sempat kabur setelah memperkosa seorang siswi SMA di kawasan hutan Air Besar, Ambon, La Alvin, seorang tukang ojek asal Tanah Ratah, Kecamatan Sirimau, akhirnya dibekuk polisi di rumahnya, Rabu (22/6/2016).

Pemuda berusia 19 tahun ini ditangkap aparat Polres Pulau Ambon berkat informasi warga bahwa pelaku bersembunyi di rumahnya. Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan setelah menjelani serangkaian pemeriksaan.

KBO Satreskrim Polres Ambon, Iptu Izaac Salamor yang dikonfirmasi membenarkan pelaku telah ditangkap Rabu sore tadi di rumahnya.

"Sudah tadi sore pelaku sudah kita tangkap dan saat ini sudah berada di sel tahanan,” kata Salamor saat dihubungi.

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku juga mengakui bahwa sebelum memerkosa korban, dia sempat menodongkan sebilah pisau dan mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya.

Menurut Salamor, setelah diperiksa, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan Pasal 287 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pelaku diancam dengan dua pasal sekaligus dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi pemerkosaan terhadap korban terjadi saat korban menemui pelaku di sebuah pangkalan ojek di kawasan Air Besar. Saat itu, pelaku pura-pura membawa korban untuk menemui kakak pelaku yang saat sedang mencuci pakaian di sungai di kawasan itu.

Namun dalam perjalanan, pelaku malah memaksa korban berhubungan badan. Korban sempat menolak ajakan pelaku dan berteriak minta tolong. Pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan menodong korban. Akhirnya korban pasrah diperkosa pelaku dua kali. 

Baca juga: Seorang Siswi SMA Diperkosa di Hutan Ambon

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com