Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Hukuman Mati, 3 Bandar Narkoba Memohon Hakim untuk Menghukum Ringan

Kompas.com - 22/06/2016, 12:44 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Tiga bandar narkoba kelas berat masing-masing Tommy, M Arif alias Jon, dan Alim alias Parjan Gohan, menunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga menuntut ketiganya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati serta seumur hidup.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Alim alias Parjan Gohan, terdakwa Tommy, dan terdakwa M Arif alias Jon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," kata JPU Joice di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Farhen di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/6/2016).

Usai mendengar tuntutan jaksa, Farhen bertanya kepada ketiga terdakwa apakah mengerti dengan tuntutan jaksa, ketiganya kompak mengangguk dan bilang mengerti.

Saat ditanya apa yang ingin disampaikan, Parjan Gohan langsung memohon agar diberi hukuman seringan-ringannya.

Mantan narapidana dengan kasus narkoba yang melewati 10 tahun hidupnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan ini mengaku menyesal.

"Tolonglah diringankan hukuman saya, pak hakim. Saya sudah menikah dan punya dua anak," katanya memelas.

Begitu juga dengan Tommy dan Arif, keduanya mengucapkan kata penyesalan. Tommy, mantan narapidana dua tahun penjara kasus penggelapan pun mengatasnamakan sudah memiliki seorang anak supaya hukumannya diringankan.

Sementara Arif yang saat ini masih menjalani hukuman 14 tahun penjara dalam kasus narkoba, tidak membawa-bawa nama anak karena belum berkeluarga.

Setelah mendengarkan permintaan ketiga terdakwa, majelis hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum mereka untuk menyiapkan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada persidangan Selasa (28/6/2016) mendatang.

Dari dakwaan jaksa sebelumnya diketahui, ketiga terdakwa diringkus personel Satuan Reskrim Polresta Medan pada 3 November 2015.

Awalnya menangkap Parjan Gohan di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di samping SPBU, dari tangannya disita 2.000 butir pil ekstasi. Rencananya ekstasi ini untuk seorang pemesan yang janji bertemu di SPBU itu.

Namun belum sempat transaksi, dia diamankan. Pengembangan, Tommy kemudian diringkus di Jalan Pondok Kelapa dengan barang bukti 12 kilogram sabu-sabu dan 18.000 butir pil ekstasi.

Tommy mengaku mendapat pesanan 2.000 butir pil ekstasi dari M Arif. Tommy mengakui narkoba itu miliknya. Sementara Arif berperan sebagai yang memperkenalkan pembeli dengan Tommy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com