Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Gresik Bekuk Kelompok Begal "Kempes Ban"

Kompas.com - 19/06/2016, 20:08 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com – Hasil manis kembali dicatatkan jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, Jawa Timur.

Kali ini, kawanan begal spesialis kempes ban dan pecah kaca mobil yang biasa beroperasi di beberapa kabupaten berhasil mereka lumpuhkan.

Komplotan tersebut berjumlah tiga orang, yakni Salman Ridwan (38) warga Jalan Urip Sumoharjo, Pasuruan; Aan Hariyanto alias Ferdi Ardiansyah (30) warga Jalan Lasem Baru, Surabaya dan Munir alias Prasojo (43) warga Desa Katangjeruk, Kabupaten Mojokerto.

“Menurut catatan anggota, mereka bertiga setidaknya telah beraksi di wilayah Gresik lebih dari sepuluh kali. Salah satunya, kejadian pada tanggal 2 Juni 2016 lalu di area SPBU Desa Mayarejo, Kecamatan Manyar, Gresik. Di mana korban mengalami kerugian Rp 81 juta,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Adex Yudiswan, Minggu (19/6/2016).

Adex menambahkan, kejadian di SPBU Desa Mayarejo tersebut diketahui, setelah jajaran Polres Gresik menerima laporan Ihwan Habibi (30) warga Desa Wotan, Kecamatan Panceng, Gresik, pada 12 Juni 2016.

Korban saat itu akan pulang usai mengambil uang tunai sebesar Rp 81 juta di Bank BCA cabang Gresik dengan mengendarai mobil pickup Suzuki APV hitam W 8654 M.

Di tengah perjalanan seorang pengendara lain memberi tahu Ihwan, jika salah satu roda belakang mobil kempes, sewaktu melintas di Jalan Raya Manyar.

“Untuk memastikan laporan itu, korban lantas menepi di SPBU Manyarejo. Namun begitu korban keluar dari mobil, tiba-tiba ada dua orang dengan mengendarai Yamaha Scorpio, kemudian membuka pintu mobil dan masuk mengambil tas yang diletakkan di dashboard yang berisi uang tunai Rp 81 juta,” papar Adex.

Setelah mengembangkan penyelidikan di lapangan, dengan memanfaatkan rekaman CCTV milik  SPBU Manyarejo dan Bank BCA Cabang Gresik, akhirnya petugas mengetahui jejak tersangka.

Awal perburuan, dimulai dengan mendatangi rumah tersangka Aan Hariyanto, di Perumahan Kota Baru Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

“Selain tercatat sebagai warga Jalan Lasem Baru, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Tersangka Aan juga memiliki rumah lain, di Perumahan Kota Baru Driyorejo. Sehingga petugas pun menyisir rumah tersebut, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka Aan,” lanjut dia.

Baru setelah tersangka Aan ditangkap, Satreskrim Polres Gresik kemudian mengembangkan penyidikan dan sukses membekuk dua tersangka lain, Salman dan Munir.

Namun, karena mencoba melarikan diri, Salman dan Musir harus mendapat "bonus" timah panas di kaki mereka.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Mereka juga akan kami jerat dengan pasal berlapis, undang-undang darurat,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com