Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Militer Pematangsiantar Tangkap Pengedar Narkoba Antar-provinsi

Kompas.com - 17/06/2016, 22:02 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Personel Denpom I/1 Pematangsiantar menangkap seorang pengedar narkoba bersama teman wanitanya di Jalan Sisingamangaraja, Pematangsiantar, di depan kampus Universitas Simalangun (USI), Kamis (16/6/2016) malam pukul 20.00 WIB.

Kedua tersangka tersebut yakni Mustafa Kamal (37) warga Dusun Pusaka, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur dan Sari Ayu Agustina beru Tarigan (21) warga Jalan Asahan, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan mereka berdasarkan hasil pengembangan tersangka Serda Syahrial, anggota TNI-AD yang ditangkap personel Denpom Pematangsiantar dalam kasus narkoba, Minggu (12/6/2016) lalu. Serda Syahrial sendiri telah desersi selama 120 hari dan tinggal menunggu surat pemecatan.

Dari hasil interogasi personel Denpom terhadap Serda Syarial, diketahui akan menerima pasokan sabu dari bandar narkoba asal Provinsi Aceh bernama Bang Zai, warga Langsa, Aceh melalui kurirnya Mustafa Kamal.

Tak ingin buruan lepas, salah seorang personel Denpom, Pelda Vedri Chusien melaporkan kepada Pasi Lidkrimpamfik, Kapten CPM Zulkifli Panjaitan. Kemudian di bawah pimpinan Wadan Denpom I/1 Pematangsiantar, Mayor CPM Huala Siregar berangkat menuju lokasi yang diberikan Serda Syahrial.

Setiba di Jalan Sisingamangaraja, di depan kampus USI, personel Denpom melihat sedan Toyota Vios Limo warna silver nomor polisi BK 1854 XH sedang parkir di pinggir jalan dalam keadaan mesin hidup.

Personel Denpom langsung melakukan penggeledahan. Dari belakang jok mobil sebelah kanan, petugas menemukan barang bukti narkoba dari plastik warna merah berisikan dua bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 50 gram, satu buah timbangan digital warna biru merek Mild Seven, satu buah senpi air softgun merek Ops MRP Cal 4,5 dan Magazen, serta uang kontan Rp 26,2 juta.

Selain itu, petugas juga menyita, satu buah buku berisikan catatan nama transaksi narkoba, satu buah STNK nopol 1854 XH atas nama blue bird, satu buah HP merek Samsung, satu unit Toyota Vios Limo warna silver nopol BK 1854 XH, kertas bukti transfer via BCA dua lembar, via Bank BRI sebelas lembar, via Bank Mandiri satu lembar, via Bank BNI tujuh lembar dan setor tunai Bank BNI satu lembar.

Komandan Denpom Pematangsiantar, Mayor CPM Sutrisno didampingi Pasi Lidkrim Pamfik, Kapten CPM Zulkifli Panjaitan menerangkan, pihaknya menangkap kedua pelaku berdasarkan hasil pengembangan terhadap seorang personel TNI AD yang ditangkap dalam kasus narkoba lima hari lalu.

“Jadi kedua pelaku merupakan bandar narkoba antar provinsi. Kita mencurigai pelaku ada kaitan keterlibatan dengan anggota TNI AD dalam peredaran narkoba," ujar Sutrisno.

Sementara, Mustafa Kamal mengaku baru sekali mengantar barang narkoba dan mengaku sabu tersebut bukan miliknya.

"Sabu-sabu bukan punyaku, cuma disuruh mengantar ke sini oleh Bang Zai tinggal di Langsa atau di Medan. Upah ngantar dikasih Rp 3 juta samaku," ucap Mustafa seraya mengaku setiap hari berkerja sopir rental dan mempunyai dua orang anak.

Ayu sendiri merupakan PSK lokalisasi Bukit Maraja di Nagori Sahkuda Bayu, mengaku tak tahu bahwa Mustafa membawa sabu. Dia mengaku Mustafa menjemputnya di Simpang Nagori Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada pukul 17.00 WIB.

"Enggak tahu aku, Bang Kamal bawa sabu. Aku cuma ngawani ajanya. Dijemput aku di Kerasaan.Aku kenal melalui si Ina, istri Bang Syarial. Saat di lokasi penangkapan si Ina kutelepon kasih tahu posisi kami kemudian kutelepon lagi HP udah ngak aktif lagi, tak lama datang lah PM menangkap kami," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com