Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pria Membakar Kantor Kejati Jabar

Kompas.com - 05/06/2016, 15:58 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Jalan RE Martadinata, Bandung, dibakar oleh seseorang bernama Deddy Sugarda.

Api segera dipadamkam petugas pemadam kebakaran, sehingga hanya membakar aula rapat R Suprapto.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kejadian berlangsung Minggu (5/6/2016) pukul 12.15 WIB. Saat itu pelaku datang menggunakan angkot Margahayu-Ledeng ke Kantor Kejati Jabar sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kemudian pelaku masuk ke kantor Kejati dan ingin bertemu dengan Asisten Intel Kejati Jawa Barat tetapi tidak ada di tempat," ucap Yusri dalam keterangan pers, Minggu (5/6/2016).

Yusri menjelaskan, pelaku pun masuk ke dalam kantor menuju aula Suprapto dan menyiramkan bensin yang telah dibawa pelaku dalam botol minuman.

Setelah menyiramkan bensin, pelaku membakar aula dengan menggunakan korek api.

"Tidak lama berselang api mulai membesar dan merambat ke ruangan lain," ucapnya.

Petugas Kejati langsung mengontak pemadam kebakaran. Sekitar pukul 12.30 WIB, empat unit Damkar Kota Bandung datang dan api bisa dipadamkam 20 menit kemudian, atau sekitar pukul 12.50 Wib.

"Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, dan kerugian material belum bisa ditaksir," ujarnya.

Yusri mengungkapkan pelaku yang merupakan warga Bandung ini ditangkap petugas jaga dan selanjutnya diamankan ke Kantor Polsek Bawet untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Motif pelaku melakukan pembakaran masih diselidiki," tuturnya.

Kompas TV Kebakaran Rumah Indekos, 1 Orang Tewas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com