Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jabar Pertahankan Gedung Dinas Peternakan yang Dieksekusi Pengadilan

Kompas.com - 03/06/2016, 21:48 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kukuh akan mempertahankan aset bangunan dan tanah yang kini ditempati Dinas Peternakan Jabar. Pemprov Jabar yakin bahwa bangunan di Jalan Ir H Djuanda 358, Bandung, tersebut merupakan aset negara.

"Statusnya tetap milik Pemprov Jawa Barat. Tinggal mungkin kita melakukan langkah hukum-hukum lanjutan untuk mempertahankan aset tersebut," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa di Bandung, Jumat (3/6/2016).

Iwa mengatakan, saat ini Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan langkah hukum terkait eksekusi Gedung Dinas Peternakan Jawa Barat. Selain itu, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan akan melaporkan permasalahan tersebut ke Kepala Pengadilan Tinggi Jabar.

Dalam proses hukum ini, Pemprov Jawa Barat tidak akan menyewa pengacara dari eksternal. Proses hukum akan dilakukan oleh Biro Hukum Pemprov Jabar.

Lahan seluas 2.910 meter persegi yang digunakan untuk Gedung Dinas Peternakan Jawa Barat dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (2/6/2016), setelah sengketa atas lahan itu dimenangkan oleh ahli waris Adi Kusumah pada tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa pihak penggugat berhak atas lahan di Jalan Ir H Djuanda No 358-360 yang saat ini digunakan untuk bangunan kantor Dinas Peternakan Provinsi Jabar.

Kemenangan pihak ahli waris tersebut tertuang dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung Nomor 444 PK/Pdt/1993 tanggal 29 April 1997.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com