Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS di Salatiga Diberi Cuti Nyadran 2 Hari

Kompas.com - 30/05/2016, 11:33 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SALATIGA, KOMPAS.com - Ada sebuah tradisi umat muslim di Jawa memasuki buan suci Ramadhan, yaitu sadranan, nyadran atau berziarah ke makam orangtua atau kerabat yang sudah meninggal.

Kegiatan nyadran baik yang dilakukan secara komunal maupun personal biasanya diawali dengan bersih-bersih kubur, dilanjutkan berdoa untuk meminta ampunan dosa bagi bagi arwah orangtua atau kerabat yang sudah meninggal. Kemudian biasanya ditutup dengan makan-makan bersama.

Namun, seiring perkembangan zaman, tradisi nyadran lambat laun mulai terkikis. Di antara penyebabnya adalah ketiadaan waktu, terutama bagi kelas pekerja dan masyarat urban.

Terkait itu, Pemprov Jawa Tengah memberikan kesempatan bagi PNS untuk mengambil cuti agar bisa mengikuti sadranan di kampung halaman atau di lingkungan tempat tinggalnya.

Hal yang sama juga dilakukan oleh institusi militer seperti Kodam IV Diponegoro dengan memberikan izin cuti selaa dua hari bagi prajurit maupun PNS Kodam untuk nyadran.

Tak ketinggalan, Pemkot Salatiga telah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Tengah bernomor 850/0007855 tertanggal 10 Mei 2016 tentang Pengaturan Cuti Tahunan Keperluan Nyadran dan Penetapan Jam Kerja Selama Ramadan 1437 H tentang pemberian kesempatan kepada seluruh PNS untuk mengambil cuti tahunan.

"Kami di lingkungan Pemkot Salatiga telah memberikan kesempatan untuk cuti selama dua hari jelang Ramadan," ungkap Sekda Pemkot Salatiga Agus Rudianto, Senin (30/5/2016).

Menurut Agus, cuti di luar hari libur tersebut dirasa sudah cukup bagi PNS untuk sekedar menyempatkan diri nyadran.

Syarat bagi PNS yang akan mengambil cuti nyadran ini, para PNS diwajibkan mengisi form pengajuan cuti ke tiap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

“Itu adalah hak. Bagi yang mau mengambil jatah cuti tahunan tersebut kami persilakan. Tetapi kami minta di tiap SKPD dapat mengaturnya dengan baik sehingga pelayanan teta normal. Disini kami sudah atur jadi tiga gelombang," ujar Agus.

Kabag Humas Setda Salatiga Sri Satuti menambahkan, untuk gelombang pertama, PNS bisa mengambil cuti pada 27 dan 30 Mei 2016. Lalu gelombang kedua pada 31 Mei dan 1 Juni 2016. Sedangkan gelombang ketiga yakni pada 2 dan 3 Juni 2016.

Secara prinsip, pengelompokan dalam pengambilan cuti nyadran tersebut lebih dimaksudkan untuk tertib administrasi sehingga tidak pula terjadi stagnasi kinerja.

"Cuti nyadran ini termasuk dalam hak cuti PNS di tiap tahun. Hal tersebut pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1976. Cuti tersebut pun bisa saja tidak diambil jika tidak mengikuti kegiatan nyadran," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com