Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Akan Ambil Alih Kasus Penambang Liar di Pongkor

Kompas.com - 27/05/2016, 17:58 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat berencana mengambil alih kasus penanganan penambang liar atau gurandil di wilayah pertambangan emas milik PT Aneka Tambang (Antam) Unit Bisnis Pertambangan Emas Pongkor, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

Menurut Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Faroq, sejauh ini Polda Jabar masih melakukan evaluasi mengenai proses penyidikan kasus tersebut, baik di tingkat Polsek maupun Polres Bogor.

"Kita evaluasi lagi bagaimana proses penyidikan di tingkat Polsek atau Polres. Kalau memang tidak memenuhi hakekat hukum, akan kita tarik ke Polda Jabar sesuai lapis kemampuan," ucap Umar, di Bogor, Jumat (27/5/2016).

Dia menambahkan, sepanjang Januari hingga Agustus 2015, tercatat ada 18 perkara aksi penambangan liar yang terjadi di tambang emas Antam. Jumlah tersebut terus bertambah meski pihak kepolisian sudah melakukan penertiban.

Mantan Dirpamobvit Bali dan Maluku Utara ini menilai, maraknya aksi penambangan liar terjadi lantaran kurangnya sanksi yang diberikan.

Selama ini, kata Umar, pelaku penambang liar hanya dikenakan KUHP bukan Undang-undang Lingkungan dan Undang-undang Pertambangan.

"Kita masih evaluasi soal ancaman hukuman. Dari sisi ancaman hukaman KUHP itu, ancaman kurungan 5 tahun dan tidak ada dendanya. Tapi kalau UU Lingkungan dan UU Pertambangan, disamping ada ancaman pidana kurungan juga ada dendanya. ini yang bisa membuat jera para pelaku," ucapnya.

Dia pun berjanji, akan menangkap penyandang dana di balik kasus penambangan liar yang terjadi di areal emas milik PT Antam.

"Enggak mungkin kan penambang liar bisa beli sianida, merkuri, atau gelundungan (alat pemisah batu dan emas) tanpa ada yang mendanainya. Kita akan selidiki, siapa orangnya. Termasuk jika ada oknum yang bermain disana," kata dia.

"Kita sama-sama tahu lah, mudah untuk dilakukan pengusutan sampai ke tingkat donatur ini," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com