Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggak Pajak Rp 40 Miliar, Wanita Pengusaha Gula di Solo Disandera

Kompas.com - 27/05/2016, 13:12 WIB
Kontributor Surakarta, Michael Hangga Wismabrata

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Solo menyandera seorang pengusaha gula di Solo. Pengusaha tersebut tercatat menunggak pajak hingga Rp 43,04 miliar.

Pengusaha perempuan berinisial SDH disandera petugas pajak di Solo karena tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi pajak. Padahal, yang bersangkutan dianggap mampu melunasi tunggakan pajak tersebut.

"SDH merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Prtatama Solo, dia tidak mempunyai itikad baik untuk membayar pajak, sementara dirinya sebetulnya mampu untuk melunasi. Maka kita melakukan eksekusi penyanderaan atau gijzeling," kata Lusiana, kepala Kandwil DJP Jawa Tengah II, Solo, saat jumpa pers di Rutan Kelas I A, Solo, Jumat (27/5/2016).

Lusiana menambahkan, penyaderaan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang No 19 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-undang No 19 Tahun 2000 terkait Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Di dalamnya dijelaskan bhawa penyanderaan dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100.000.000, dan diragukan itikad baik melunasinya.

Penyanderaan tersebut, menurut Lusiana, sudah melalui prosedur termasuk mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.

"Penyanderaan sebagai tindakan penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Pajak. SDH sementara ditempatkan di Rutan Kelas 1 A Solo, tertanggal hari ini (Jumat, 27/5/2016)," kata Lusiana.

Penyanderaan tersebut akan dilakukan selama enam bulan, dan apabila belum melunasi pajak akan diperpanjang, tambah Lusiana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com