Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Tilang, Sopir Truk Ini Pilih Dipenjara daripada Bayar Denda

Kompas.com - 26/05/2016, 10:13 WIB

BANTUL, KOMPAS.com — Seorang sopir truk Fuso roda enam memutuskan dipenjara daripada harus membayar denda yang dijatuhkan kepadanya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

"Sidangnya kemarin tanggal 18 Mei. Sopir truk itu melanggar Pasal 307 undang-undang lalu lintas. Lalu sama hakim dia didenda Rp 199.000, untuk biaya perkara Rp 1.000. Jadi total dendanya Rp 200.000 atau bisa diganti dengan memilih kurungan satu hari," jelas perwakilan Humas PN Bantul, Supandrio, Rabu (25/5/2016).

Sopir berinisial SG itu berasal dari Kecamatan Lendah, Kulon Progo. Saat mengendarai truk dan melintas di kawasan Bantul, ia ditilang oleh aparat kepolisian karena angkutan barang yang dibawa tak disertai dengan dokumen kendaraan.

"Kendaraan angkutan barangnya tidak dilengkapi dengan surat muatan dokumen perjalanan," imbuhnya.

Perkara SG pun kemudian disidang yang dipimpin Raden Roro Andy Nurvita. Namun, sidang itu tak dihadiri terdakwa. Karena perkaranya hanya berupa tindak pidana ringan (tipiring), akhirnya putusan terhadapnya tetap dijatuhkan.

"Ini kan perkara tipiring, jadi polisi hanya menerangkan ke kami nama yang ditilang siapa dan alamatnya mana. Untuk lokasi tilangnya kami enggak tahu," paparnya.

Saat mendatangi PN Bantul, SG langsung diberi tahu bahwa ia harus membayar denda yang telah dijatuhkan. Mengetahui telah dikenai denda, SG enggan membayar, tetapi memilih kurungan di rutan.

"Masalah dia punya uang atau enggak, saya kurang tahu, tapi dia memang memilih kurungan," imbuhnya.

Adapun pelaku tipiring macam pelanggar lalu lintas yang memilih kurungan di rutan memang baru pertama kali terjadi di Bantul. Menurut Supandrio, sejauh ini ia tak pernah menjumpai kasus serupa sebelumnya.

"Sewaktu datang, dia disuruh bayar di kejaksaan. Jadi yang tahu dia sudah dieksekusi atau belum ya kejaksaan," tegasnya.

Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Bantul AKP Faisal Pratama membenarkan ada pengendara angkutan barang bernama SG yang kena tilang.

Namun, terkait jatuhnya hukuman kepada yang bersangkutan, Faisal tak bisa banyak berkomentar. Pasalnya, ranah sanksi ditentukan oleh hakim, sedangkan eksekusinya dilaksanakan kejaksaan.

Untuk lokasi dan waktu penilangan SG, Faisal juga mengaku tak tahu-menahu.

Berita ini sudah tayang di Tribun Jogja, 25 Mei 2016 dengan judul Sopir Asal Kulonprogo Ini Pilih Dipenjara Ketimbang Bayar Denda Tilang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com