Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara 6 Pembunuh dan Pemerkosa Yn Dilimpahkan ke Jaksa

Kompas.com - 25/05/2016, 20:21 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Sebanyak enam berkas perkara pelaku pembunuh dan pemerkosa Yn dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup, Rabu (25/5/2016).

Keenam tersangka terdiri atas lima pelaku usia dewasa dan seorang di bawah umur.

Adapun kelima pelaku dewasa yakni Tomi Wijaya (19), Suket (19), Bobi (20), Faisal (19), dan Zainal (23). Selanjutnya berkas Ja (13) diserahkan untuk diteliti.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup, Eko Hening Wardoyo mengungkap keenam tersangka diancam dengan pasal berlapis.

"Pasal yang dijeratkan penyidik yaitu pasal 80 ayat 3junto 76 c uu 35 tahun 2014 tantang perlindungan anak, dan juga pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 d uu 5 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Eko, Rabu (25/5/2016).

Eko menambahkan, pihaknya akan memberikan penjelasan apakah BP sudah memenuhi syarat formil maupun materil dalam waktu 7 hari ke depan.

Para tersangka akan mendapat ancaman sesuai dengan pasal berlaku.

Sebelumnya pengadilan telah memvonis 7 pelaku lain di bawah umur yang membunuh dan memperkosa Yn dengan hukuman pemjara 10 tahun dan kerja sosial 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com