Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamili Gadis 14 Tahun, Seorang Mahasiswa Ditangkap

Kompas.com - 23/05/2016, 19:29 WIB
Kontributor Kompas TV Manokwari, Budy Setiawan

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa salah satu Perguruaan Tinggi di Manokwari, berinisial HJ (25), mencabuli gadis di bawah umur, berinsial SH (14).  Kehamilan SH kini beranjak 10 minggu.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Manokwari, Iptu, Nikita Amelia Tambengi, STk, membenarkan kasus tersebut.

“Korban datang sendiri melapor pada hari Minggu siang, dan Minggu malam, pelaku langsung kami amankan,” ungkapnya, saat ditemui, Senin (23/5/2016).

Ia menyebutkan, awal mula kasus ini terjadi saat korban yang merupakan warga Magelang, ikut bersama salah satu warga ke kota Manokwari untuk disekolahkan. Namun, saat tinggal di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari,  ijazah paket B milik korban tidak dapat digunakan, karena para pengajar sekolah paket B tidak ada.

“Korban tidak jadi sekolah, karena gurunya tidak ada, lalu SH dititipkan oleh pembawanya ini ke saudaranya bernama Evi di Kota Manokwari,” kata Nikita.

Saat berada di kota Manokwari, korban berkenalan dengan HJ. Keduanya pun sering berkomunikasi melalui handphone.

Karena korban tidak bisa melanjutkan pendidikan, akhirnya SH meminta pulang ke Magelang. Saat berada di pelabuhan Manokwari, barang bawaan korban hilang. Korban lalu menelpon pelaku.  Korban pun dibawa tinggal di kamar HJ di lokasi asrama mahasiswa, Bintuni di Jalan Manunggal, Kompleks Amban.

“Waktu itu, korban dijanjikan akan di sekolahkan, sehingga mau ikut bersama pelaku. Apalagi selama di Manokwari, korban sifatnya hanya ikut dengan orang dan tidak lagi mengetahui keberadaan orang tuanya,” tuturnya.

Saat tinggal bersama di kamar pelaku, korban dibujuk pelaku untuk melakukan hubungan suami istri. Pelaku juga menjanjikan akan bertanggung jawab.

“Di kamar pelaku ini, korban termakan rayuan dan akhirnya mau diajak berhubungan suami istri, hingga hamil 10 minggu,” ujarnya.

Korban akhirnya melaporkan kejadiaan ini ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Manokwari. Polisi pun mengamankan HJ dan menjeratnya dengan Pasal 75d JO pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

“Pengakuan pelaku, dirinya bersedia menikahi korban, namun menunggu hingga korban cukup umur. Sedangkan keluarga pelaku juga telah datang dan menyatakan siap bertanggung jawab. Tetapi itu hanya akan menjadi bahan pertimbangan pada putusan hakim di Persidangan, dan proses hukum tetap jalan,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com