Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Sabu 1 Kilogram, Tiga Warga India Ditangkap Polisi Sulsel

Kompas.com - 19/05/2016, 17:48 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Aparat kepolisian bekerjasama dengan pihak kantor Pengawasan dan Pelayanan Beacukai Makassar berhasil mengungkap peredaran narkoba di Sulsel yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA).

Ketiganya merupakan WNA India, yakni Satia Selan, Kalai Selvan Sivanasan, dan Thamor Daran S Refagan.

Pengungkapan kasus ini bermula tertangkapnya Satia Selan ditangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Selasa (17/5/2016).

Dia ditangkap setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 330 dari Kuala Lumpur Malaysia membawa sabu-sabu seberat 1 kilogram atau senilai Rp 1,5 miliar. Sabu-sabu yang akan diedarkan di Sulsel itu disimpan dalam tiga bungkus makanan ringan.

Polisi pun melakukan pengembangan hingga ke Kota Parepare. Di situ, polisi berhasil menangkap Kalai Selvan Sivanasan dan Thamor Daran S Refagan. Saat ini, polisi masih mengejar jaringan mereka yang merupakan warga negara Indonesia.

"Kita masih melakukan pengejaran terhadap jaringan tiga WNA asal India ini yang merupakan warga Indonesia. Kita tidak bisa sebutkan identitasnya dulu," ungkap Direktur Narkoba Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Eka Yudha Satriawan dalam konfrensi persnya di markas Polda Sulselbar, Kamis (19/5/2016).

Eka mengatakan, selain 1 kilogram sabu, polisi juga menyita tiga paspor wisata ketiga WNA tersebut. Handpone dan sebuah tas berisi pakaian turut disita.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Beacukai Makassar, Gusmiadir Rahman, menambahkan, selain melanggar undang-undang narkotika, ketiga WNA itu juga melanggar undang-undang Kepabeanan.

"WNA India itu terancam hukuman seumur hidup sesuai dengan pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU Kepabeanan," ujar Gusmiadir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com