NUNUKAN, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Niko Hartono meminta kepada sejumlah pejabat yang mendapat voucher umrah dari salah satu agen umrah di Nunukan untuk melaporkan hadiah tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, menurutnya, pemberian voucher umrah tersebut bisa diindikasi sebagai sebuah gratifikasi.
"Apa maksud pemberian voucher tersebut kepada pejabat? Kita minta kepada pejabat yang menerima voucher umrah untuk melaporkan kepada KPK," ujarnya, Selasa (17/5/2016).
Niko bahkan meminta pemilik agen umrah PT Arafah Tamasya Mulia (ATM) untuk mempertimbangkan pemberian voucher umrah gratis tersebut. Dia menyarankan voucher tersebut lebih baik diberikan kepada masyarakat yang memang tidak mampu.
"Sebaiknya dipertimbangkan lagi memberikan voucher kepada pejabat. Lebih baik diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu," kata Niko.
Pemberian voucher umrah kepada 7 pejabat pemerintahan, TNI dan Polri serta 2 warga itu sempat menjadi perbincangan netizen di media sosial. Netizen menilai, tidak selayaknya pejabat menerima voucher umrah.
Voucher umrah diberikan oleh PT Arafah Tamasya Mulia kepada 7 pejabat di Kabupaten Nunukan, di antaranya Kepala Kementerian Agama, Asisten 1 dan 2 Pemerintah Daerah Nunukan, Kapolres, Komandan Kodim, mantan Komandan Satgas Pamtas dan Ketua Majelis Dzikir Al Inabah Nunukan.
Hadiah tersebut diserahkan saat tabligh akbar untuk memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad Saw.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.