PONTIANAK, KOMPAS.com - Rudi Efendi alias Sarbo (20), pria asal Kabupaten Serang, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap bocah berusia 3 tahun di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Senin (16/5/2016).
Pjs Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Badarudin mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal saat korban masuk ke rumah tersangka pada Senin (16/5/2016).
Kemudian ketika menuju dapur korban diikuti tersangka. Lalu korban diangkat ke atas meja yang ada di dapur.
"Pelaku kemudian membaringkan korban dan memperkosa korban di atas meja," kata Badarudin, Selasa (17/5/2016).
Polisi kemudian menangkap tersangka berdasarkan laporan orangtua korban, dan menyita sejumlah barang bukti.
Selain itu, polisi juga melakukan visum dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Untuk mencegah terjadinya tindakan anarkistis masyarakat terhadap pelaku dan keluarganya, polisi kemudian melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama.
"Pihak kepolisian mengimbau agar tidak terjadi tindakan anarkis terhadap pelaku maupun keluarganyan," ungkap Badarudin.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 subsider pasal 76 huruf e Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.