Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan Iming-iming Uang dan Ponsel, Kakek Ini Cabuli Siswi SMP

Kompas.com - 17/05/2016, 05:30 WIB
Abdul Haq

Penulis

GOWA, KOMPAS.com - Dengan iming-iming uang serta telepon seluler, DT (61), seorang kakek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mencabuli tetangganya sendiri, AI (13). Peristiwa ini terkuak setelah korban mengaku kesakitan pada bagian alat vital.

Atas peristiwa ini, orangtua korban langsung membawa korban melapor ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) setempat. Sementara pelaku dibekuk polisi.

Peristiwa itu terjadi di salah satu perumahan di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga. Kasus ini terungkap dari kecurigaan orangtua AI atas sejumlah uang senilai puluhan ribu serta sebuah ponsel yang dimiliki korban.

Orangtua korban yang menanyakan asal muasal uang serta ponsel tersebut. AI kemudian berbohong bahwa barang tersebut adalah hasil pemberian DT atas upahnya mencuci piring serta memasak lantaran istri DT sakit-sakitan.

Dari jawaban AI tersebut orangtua korban awalnya tak curiga. Namun, setelah korban mengeluh sering mengalami kesakitan pada bagian alat vitalnya, orangtua korban kemudian memaksa korban untuk berkata jujur.

Akhirnya, korban mengakui dirinya beberapa kali dicabuli oleh DT, tetangganya. Orangtua kemudian membawa korban ke Mapolres Gowa untuk melaporkan peristiwa yang dialami putrinya.

"Memang (AI) sering ke rumahnya (pelaku) memasak karena istrinya sudah sakit-sakitan," kata RN, orangtua korban kepada penyidik, Senin (16/5/2016).

Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung menciduk DT tanpa perlawanan. Saat dimintai keterangan, DT mengakui seluruh perbuatannya namun hal tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Selain itu, pelaku juga mengaku bahwa selama ini dirinya tak melakukan hubungan intim, hanya sebatas menggunakan jari tangan.

"Dia yang minta uang sama dibelikan Hp, dan selama ini dia juga tidak menolak kalau saya peluk," kata DT di hadapan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gowa, Senin.

Atas perbuatannya, DT kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam hukuman minimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak

"Tersangka sudah kami amankan dan masih dalam proses penyelidikan, dan jika terbukti, maka akan dikenakan pasal undang-undang perlindungan anak," jelas Ipda Isyamsah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Polres Gowa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com