Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Pesta Miras, 6 ABG Cabuli Siswi SD

Kompas.com - 16/05/2016, 15:47 WIB
Kontributor Surakarta, Michael Hangga Wismabrata

Penulis

KLATEN, KOMPAS.com - Sebanyak enam remaja asal Klaten menjadi tersangka dalam kasus perkosaan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar kelas VI. Menurut polisi, berdasarkan penyelidikan, sebelum melakukan perbuatan tersebut, keenam remaja itu menggelar pesta minuman keras (miras).

Kapolres Klaten, AKBP Faizal, menjelaskan, semua pelaku masih di bawah umur, dan masih dalam pengawasan aparat. Dari keenam pelaku, empat di antaranya menjadi pelaku utama dan dua lainnya, pelaku pembantu.

"Berawal dari laporan warga kemudian kita amankan para pelaku. Para pelaku semuanya dikenai pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres saat dikonfirmasi Senin (16/5/2016).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Klaten AKP Fahrial Ginting, menyebutkan, para pelaku mengakui menggelar pesta mitas di sebuah rumah kosong milik kakek salah satu tersangka.

"Dari keterangan pelaku, salah satu pelaku mengajak korban kumpul-kumpul bersama teman temannya ke rumah kosong dan ternyata di rumah tersebut sudah ada pesta miras," kata dia saat gelar perkara di Polres Klaten, Minggu (15/5/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com