Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Diadili karena Kasus Judi

Kompas.com - 10/05/2016, 18:30 WIB

PADANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, meggelar sidang perdana atas kasus perjudian yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra sebagai terdakwa.

Perbuatan terdakwa didakwa pada dakwaan kesatu melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afliandi, dalam dakwaan yang dibacakannya, Selasa (10/5/2016).

Selain itu, jaksa juga mendakwa Wahyu dengan dakwaan kedua, melanggar Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berkas yang menjerat nama Wahyu tersebut juga menyeret tiga teman mainnya, yaitu Osril, Nusyirwan, dan Jasmian.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan kejadian itu berawal pada Jumat, 22 Junari 2016, sekitar pukul 22.30 WIB. Kala itu, terdakwa beserta ketiga rekannya tengah bermain song menggunakan kartu remi dengan uang sebagai taruhannya di pos pemuda kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Namun baru sekitar 30 menit permainan berlangsung, Wahyu dan rekannya dikagetkan dengan kedatangan petugas kepolisian dari Kepolisian Daerah Sumbar, yang langsung melakukan penangkapan.

Saat melakukan penangkapan, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 108 lembar kartu remi, serta uang tunai yang diduga sebagai uang taruhan sebesar Rp 300.000.

Pada bagian lain, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Padang Reno Listowo, yang merupakan hakim ketua itu, sekaligus juga dilakukan pemeriksaan saksi.

Terdakwa Osril dan Nusyirwan ketika diperiksa sebagai saksi untuk Wahyu, mengungkapkan bahwa Wahyu tidak ikut dalam permainan song dengan barang bukti sebesar Rp 300.000 tersebut.

"Uang Rp 300.00 itu adalah hasil permainan judi sebelum Wahyu datang. Saat itu saya main bersama Jasmian, dan seorang lagi bernama Ad," katanya.

Namun setelah main itu, tambahnya, Ad meninggalkan permainan karena ada keperluan. Sementara uang masih teronggok di tempat bermain, sebagai hadiah pemenang ketika permainan dilanjutkan kembali.

"Saat kami menunggu si Ad, saat itulah Wahyu datang. Kemudian ia berbincang-bincang dengan kami," lanjutnya.

Hanya saja, lanjut Osril, saat tengah berbincang itu tiba-tiba datang sejumlah orang melakukan penggerebekan. Beberapa di antara orang-orang tersebut adalah wartawan yang melakukan pengambilan gambar, diiringi anggota Polda Sumbar yang kemudian melakukan penangkapan.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Defika Yufiandra meminta agar JPU serta majelis hakim mempertimbangkan fakta yang telah terungkap di dalam persidangan.

Para saksi serta terdakwa telah didengarkan keterangannya yang mengatakan bahwa Wahyu tidak ikut bermain.

Sidang ini terbuka untuk umum disaksikan oleh masyarakat, serta media, sehingga diharapkan tidak ada lagi fakta-fakta yang disembunyikan, kata Defika Yufiandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com