Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Tahan 3 Tersangka Korupsi di Rutan Kolaka

Kompas.com - 28/04/2016, 20:10 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kolaka menjebloskan tiga tersangka kasus korupsi ke Rumah Tahanan Kelas II B Kolaka, Kamis (27/4/2016) petang. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

Ketiga tersangka antara lain AR diduga menyelewengkan dana ekonomi bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan Kecamatan Tanggetada. Lalu WT dan RD tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan pagar Universitas 19 November Kolaka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Jefferdian mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi PNPM berinisial AR sempat buron selama satu tahun.

“Dia lari ke Kupang, infonya di sana dia jualan ikan. Nah, dia balik ke Kolaka untuk pergi ke tempat lain, tetapi keburu kita ciduk di rumahnya di Kecamatan Pomalaa. Berdasarkan audit BPKP Sulawesi Tenggara, akibat perbuatan AR negara dirugikan Rp 382 juta,” katanya.

Sementar tersangka WT dan RD diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah juga.

Para tersangka terancam hukuman penjara sekitar 20 tahun.

Sebelum ditahan, ketiganya sempat berdiskusi dengan pengacara mereka, La Ode Faisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com