Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Baubau Tangkap Buronan Korupsi di Makassar

Kompas.com - 27/04/2016, 22:03 WIB

BAUBAU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap Muhammad Yunus Guzaziah, buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan kantor Bupati Bombana 2005 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Buronan ini pernah ditahan selama enam bulan, namun saat itu putusan tahap pertama bebas sehingga pada 2010 kami ajukan kasasi dan putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Baubau, Hendra Busrian di Baubau, Rabu (27/4/2016).

Menurut Hendra, setelah putusan MA tersebut, pihaknya mencari terpidana itu, namun selama enam tahun pencarian, akhirnya MYG diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (26/4/2016).

"Kami juga pernah ke kediamannya di Bombana, namun terpidana tersebut sudah tidak tinggal di daerah itu sehingga kami terus melacak melalui informasi dari istrinya, sehingga kami berhasil menemukan keberadaannya di Makassar," ujarnya.

Menurut dia, dalam proses penangkapan terpidana itu, pihaknya didukung oleh Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sulsel, sehingga lebih memudahkan dalam melakukan ekskusi terhadap buronan itu.

"Untuk sementara terpidana ini diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Makassar, dan juga kami masih menunggu petunjuk pimpinan kejaksaan, apakah akan dipulangkan ke Baubau atau tidak karena pertimbangan keamanan. Karena kalau kita membawa pulang ke Baubau dan jika melarikan diri, siapa yang akan bertanggung jawab," ujarnya.

Hendra mengatakan, kasus proyek pembangunan kantor Bupati Bombana sebesar Rp 4 miliar lebih yang dikerjakan PT Wira Buana Indah itu tidak hanya melibatkan terpidana MYG, tetapi juga pihak lain. Kejaksaan sudah melakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Bupati Bombana Atikurahman, Rossi Pimpi, Hasanuddin, dan Endang Kilat.

"Yang lain sudan mejalani. Sedangkan tersangka YG ini merupakan rekanan kontraktor pelaksana proyek itu yang dalam pengerjaannya ada kerugian negara sebesar Rp 235 juta," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com