SOPPENG, KOMPAS.com - Lantaran malas berkantor, dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Soppeng, Sulawesi Selatan, dipecat dari status keanggotaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Rabu (27/4/2016) siang.
Kedua anggota polisi yang diberhentikan ini, yakni Brigpol Hidayat Natsir dan Brigpol Ashar.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag) Humas Ipda Syamsuddin mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi dua anggota Polres Soppeng ini berdasarkan hasi putusan sidang kode etik Profesi Anggota Polri.
"Keduanya telah diberhentikan secara tidak hormat. Kedua oknum berpangkat brigadir ini memang sudah berbulan-bulan tidak masuk kantor," kata Syamsuddin.
Bahkan, kata Syamsuddin, Hidayat Natsir sudah bertahun-tahun tidak masuk kantor. Maka, berdasarkan hasil putusan sidang kode etik memutuskan Hdayat dikenai PTDH.
"Brigpol Hidayat Natsir bertugas di bagian Ops Polres Soppeng, sedangkan Brigpol Ashar bertugas di Polsek Marioriawa," ungkapnya.
Dia menyebutkan, sidang kode etik ini digelar di aula Mapolres Soppeng dan persidangan dipimpin oleh Wakapolres Kompol Musa. Dalam persidangan itu, kedua oknum polisi yang dipecat tersebut tidak hadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.